Sepanjang Januari-September 2020, Kejagung Berhasil Tangkap 61 Buronan
Rabu, 02 September 2020 - 14:17 WIB
loading...
Kejagung gencar menangkap buronan sepanjang tahun 2020. Setidaknya, sudah ada 61 buronan yang telah diamankan tim Kejagung dari Januari-September 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar menangkap buronan sepanjang tahun 2020. Setidaknya, sudah ada 61 buronan yang telah diamankan tim Kejagung dari Januari-September 2020, terdiri dari kategori tersangka, terdakwa, dan terpidana.
(Baca juga: Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat)
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Selasa 1 September 2020, merupakan pelaku kejahatan ke-61 di tahun 2020 yang berhasil diamankan Kejaksaan dari berbagai wilayah.
(Baca juga: Raih Predikat WTP, Momentum Kejagung Tingkatkan Transparansi)
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," jelas Hari, Rabu (2/9/2020).
Hari menjelaskan, Zafrul Zamzami adalah buronan ke 61 yang ditangkap Kejagung. Dia adalah buronan terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003.
Hari menyampaikan, Zafrul Zamzami ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
(Baca juga: Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat)
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Selasa 1 September 2020, merupakan pelaku kejahatan ke-61 di tahun 2020 yang berhasil diamankan Kejaksaan dari berbagai wilayah.
(Baca juga: Raih Predikat WTP, Momentum Kejagung Tingkatkan Transparansi)
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," jelas Hari, Rabu (2/9/2020).
Hari menjelaskan, Zafrul Zamzami adalah buronan ke 61 yang ditangkap Kejagung. Dia adalah buronan terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003.
Hari menyampaikan, Zafrul Zamzami ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Lihat Juga :