Sepanjang Januari-September 2020, Kejagung Berhasil Tangkap 61 Buronan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar menangkap buronan sepanjang tahun 2020. Setidaknya, sudah ada 61 buronan yang telah diamankan tim Kejagung dari Januari-September 2020, terdiri dari kategori tersangka, terdakwa, dan terpidana.
(Baca juga: Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat)
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Selasa 1 September 2020, merupakan pelaku kejahatan ke-61 di tahun 2020 yang berhasil diamankan Kejaksaan dari berbagai wilayah.
(Baca juga: Raih Predikat WTP, Momentum Kejagung Tingkatkan Transparansi)
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," jelas Hari, Rabu (2/9/2020).
Hari menjelaskan, Zafrul Zamzami adalah buronan ke 61 yang ditangkap Kejagung. Dia adalah buronan terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003.
Hari menyampaikan, Zafrul Zamzami ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
"Terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul awalnya pada pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Putusan Nomor: 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hari.
Menurut Hari, Zafrul dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2.239.797.800 miliar dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sebelum menangkap Zafrul, Kejagung juga menangkap terpidana Joko Susilo, buronan kasus korupsi pejualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangon, Provinsi Jambi Tahun 2005. Perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.
Hari menyampaikan, Joko Susilo ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di kediamannya, Jalan Pattimura Nomor 36, Kenali Besar, Alam Barajo Kota Jambi, Jambi.
"Ketika periode pemerintahan Kabupaten Sarolangun tahun 2001-2005, dipimpin oleh Bupati yang dijabat oleh terdakwa H Madel dan Sekda Hasan Basri Harun, telah melepas aset Pemerintah Kabupaten Sarolangon berupa tanah seluas sekitar 24 hektare kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa yang diketuai oleh Terpidana Joko Susilo," tutur Hari.
(Baca juga: Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat)
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Selasa 1 September 2020, merupakan pelaku kejahatan ke-61 di tahun 2020 yang berhasil diamankan Kejaksaan dari berbagai wilayah.
(Baca juga: Raih Predikat WTP, Momentum Kejagung Tingkatkan Transparansi)
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," jelas Hari, Rabu (2/9/2020).
Hari menjelaskan, Zafrul Zamzami adalah buronan ke 61 yang ditangkap Kejagung. Dia adalah buronan terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003.
Hari menyampaikan, Zafrul Zamzami ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
"Terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul awalnya pada pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Putusan Nomor: 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hari.
Menurut Hari, Zafrul dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2.239.797.800 miliar dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sebelum menangkap Zafrul, Kejagung juga menangkap terpidana Joko Susilo, buronan kasus korupsi pejualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangon, Provinsi Jambi Tahun 2005. Perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,9 miliar.
Hari menyampaikan, Joko Susilo ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di kediamannya, Jalan Pattimura Nomor 36, Kenali Besar, Alam Barajo Kota Jambi, Jambi.
"Ketika periode pemerintahan Kabupaten Sarolangun tahun 2001-2005, dipimpin oleh Bupati yang dijabat oleh terdakwa H Madel dan Sekda Hasan Basri Harun, telah melepas aset Pemerintah Kabupaten Sarolangon berupa tanah seluas sekitar 24 hektare kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa yang diketuai oleh Terpidana Joko Susilo," tutur Hari.
(maf)