Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat

Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:08 WIB
loading...
Peraturan Kejaksaan...
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) menyebut terbitnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dipandang sebagai jawaban suara keadilan di masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dipandang sebagai jawaban suara keadilan di masyarakat dan berbagai problematika lain seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilematis over capacity di pengadilan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang kini dipercaya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Sunarta menyampaikan selama berpuluh tahun kejaksaan mengalami dilema dalam proses penegakkan hukum dan sistem peradilan di Indonesia. Mulai dari perkara kecil yang harus dibawa ke meja hijau, perkara dengan kerugian kecil hingga keinginan korban yang ingin berdamai namun terbelenggu peraturan berlaku. (Baca juga: Kejagung Rotasi Jamwas dan Jamintel, Ada Apa?)

“Bapak ibu, para Jaksa di seluruh Tanah Air bangga rasanya, kami menerbitkan suatu regulasi yang menenangkan perasaan keadilan masyarakat. Setelah, berpuluh-puluh tahun, kita harus membawa perkara kecil ke pengadilan, perkara yang tidak besar kerugiannya, atau menyaksikan bapak-bapak atau ibu-ibu sepuh, memasuki ruang sidang pengadilan yang mungkin harus dipapah,” kata Sunarta saat menjadi keynote speech di kegiatan Bimtek Virtual Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (6/8/2020).

“Belum lagi ketika korban yang kita wakili kepentingannya, justru tidak ingin memperpanjang kasusnya dan ingin berdamai, namun kita terpaksa harus melanjutkan perkaranya, sebab tidak ada alasan secara yuridis yang dapat dipakai untuk menghentikan perkara,” lanjutnya. (Baca juga: Raih Predikat WTP, Momentum Kejagung Tingkatkan Transparansi)

Sunarta menilai, pendekatan keadilan saat ini telah bergeser. Hal itu terlihat dari bagaimana kritikan masyarakat saat kejaksaan membawa kasus Nenek Minah ke pengadilan karena mencuri tiga biji kakao. Ataupun perkara Rasminah, asisten rumah tangga yang mencuri enam buah piring atau kakek Samirin di Simalungun, yang melakukan pencurian getah karet dengan berat 1,9 kilogram dengan harga Rp17.000 kemudian didakwa dengan UU Perkebunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marak Kasasi Jaksa atas...
Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Kejagung Periksa 9 Saksi...
Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hari Ketiga Ditahan...
Hari Ketiga Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga dan Dikirimi Makanan
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kuasa Hukum Richard...
Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Surat Kuasa Pelapor Cacat Hukum
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Sikap Menko Polkam soal...
Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
Danantara Ikut Rapat...
Danantara Ikut Rapat KSSK, Purbaya: Hadir Sebagai Undangan, Tak Punya Hak Suara
Salip Nvidia, Apple...
Salip Nvidia, Apple Kembali Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
Berita Terkini
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved