Raih Predikat WTP, Momentum Kejagung Tingkatkan Transparansi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 17:03 WIB
loading...
Raih Predikat WTP, Momentum Kejagung Tingkatkan Transparansi
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah tertib melakukan pengelolaan dan pemanfaatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah tertib melakukan pengelolaan, pemanfaatan serta pengalokasian keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(Baca juga: Kejagung dan KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi di Tenayan)

Hal tersebut dikatakannya menyikapi Kejagung yang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan Keuangan Tahun 2019.

"Ya bagus, saya kira ini indikasi bahwa tertib keuangan terus dilakukan, tertib keuangan artinya perencanaan pengalokasian anggaran, pemanfaatan, penggunaan sudah sesuai akutansi yang benar, standar akutansi sudah dilakukan dengan benar, dijalankan dengan benar, tentu indikasi yang bagus hemat saya," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

(Baca juga: Kejagung Copot Jaksa yang Foto Bareng Djoko Tjandra)

Dirinya mengingatkan pada jajaran Kejagung, tetap waspada dan terus menjaga nama baik Korps Adhyaksa, dengan mencegah praktek-praktek korupsi oleh oknum Jaksa yang tentunya bakal merusak citra Kejagung di masyarakat.

"Keinstansinya kan (Kejagung) mendapat WTP, nah sekarang kepada orang atau Kepegawaian, pada jajaran Kejaksaan harus memiliki integritas," katanya.

Dia melanjutkan, salah satu instrumen yang bisa diterapkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta meminimalisir penyalahgunaan wewenang, yaitu menggunakan intervensi teknologi.

Seperti halnya Kejagung membuat Aplikasi E-Piutang Tilang untuk mendukung akuntabilitas penatausahaan piutang negara khususnya dari akun Denda dan Biaya Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang mulai diimplementasikan di 2020.

Kemudian membuat aplikasi e-Anggaran dan E-PNBP untuk memudahkan monitoring realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung. "Satu instrumen pencegah terjadinya penyalahgunaan mulai dengan intervensi teknologi," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1387 seconds (0.1#10.140)