Menteri ATR-BPN Didesak Tuntaskan Konflik Agraria Petani dan PTPN II

Senin, 31 Agustus 2020 - 12:16 WIB
loading...
A A A
Konflik antara petani dua desa dengan PTPN II ini terjadi di atas tanah seluas 1.704 dengan rincian 854 hektar terjadi di Desa Simalingkar dan 850 hektare di Desa Sei Mencirim.

Konflik bermula pada 2017. Saat itu, petani Desa Sei Mencirim dan Simalingkar dikejutkan dengan tindakan PTPN II yang memasang plang bertuliskan HGUNo.171/2009. Tindakan sepihak tersebut dilanjutkan dengan penggusuran tanah-tanah petani. Hal tersebut lantas mendapat perlawanan dari petani. Pasalnya PTPN II menggusur tanah-tanah mereka yang telah diduduki dan dikelola sejak 1951.

Bahkan pada 1984, para petani telah mendapat SK Landreform dan 36 di antaranya telah memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Akibatnya, tiga orang petani, Ardi Subakti, Beni Karo-karo dan Japetta Purba ditangkap secara sepihak oleh aparat.

"Konflik agraria yang terjadi di Desa Sei Mencirim dan Simalingkar merupakan gunung es konflik agraria yang disebabkan klaim sepihak BUMN di atas tanah-tanah masyarakat yang telah terjadi selama puluhan tahun," katanya.

Pada Kamis 27 Agustus 2020, perwakilan petani bertemu dengan Presiden Joko Widodo yang dijembatani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Sekretariat Negara.

"Presiden mendengarkan keluhan-keluhan dan paparan paparan kasus serta konflik yang terjadi di lapangan, dan memerintahkan kepada Menteri ATR-BPN Sofyan A. Djalil agar secepatnya dan dalam waktu yang sesingkat singkatnya untuk segera menyelesaikan tuntutan petani Simalingkar dan Sei Mencirim tersebut," katanya.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1295 seconds (0.1#10.140)