Mary Jane Resmi Dipulangkan, Wamenlu Filipina: Kami Akan Mengingat Kebaikan Ini

Rabu, 18 Desember 2024 - 07:44 WIB
loading...
Mary Jane Resmi Dipulangkan,...
Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, kepada pemerintah Filipina, Selasa (17/12/2024) malam. FOTO/RYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Mary Jane , terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, kepada pemerintah Filipina, Selasa (17/12/2024) malam. Mary Jane divonis hukuman mati oleh pemerintah Indonesia karena berupaya menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.

Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo De Vega mengatakan, negaranya akan selalu mengingat kebaikan pemerintah Indonesia karena menyetujui pemindahan terpidana mati, Mary Jane. Eduardo menjelaskan, Pemerintah Filipina berterima kasih secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra atas terlaksananya pemindahan narapidana tersebut.

"Masyarakat Indonesia, Anda adalah teman sejati Filipina. Kami akan selalu mengingat kebaikan ini. Terima kasih," katanya kepada awak media.



Dalam serah terima itu, pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram. Selain penandatanganan dokumen serah terima, Surya juga secara simbolik menyerahkan dokumen perjalanan yang akan digunakan oleh Mary Jane untuk pulang ke negaranya Filipina.

Sebagai informasi, Indonesia-Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan itu dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez pada Jumat (6/12/2024).

Status Mary Jane Tetap Terpidana Mati

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan, Mary Jane akan tetap berstatus terpidana meskipun sudah diserahkan ke Filipina.

"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana," kata Surya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) malam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menlu Ungkap Alasan...
Menlu Ungkap Alasan Prabowo Bawa Maung Garuda ke KTT ASEAN Filipina
Momen Prabowo Kenakan...
Momen Prabowo Kenakan Barong Motif Batik saat Gala Dinner KTT ke-48 ASEAN
Maung Presiden Prabowo...
'Maung' Presiden Prabowo Curi Perhatian Delegasi ASEAN dan Warga Filipina
Prabowo Dorong Pemimpin...
Prabowo Dorong Pemimpin ASEAN Bersatu Tegakkan Hukum Internasional
Presiden Prabowo Serukan...
Presiden Prabowo Serukan ASEAN Perkuat Persatuan dan Perdamaian Kawasan
Tiba di Filipina, Prabowo...
Tiba di Filipina, Prabowo Dijemput dengan Maung Garuda
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Bermusuhan dengan China,...
Bermusuhan dengan China, Negara Tetangga Indonesia Ini Tingkatkan Anggaran Militernya
Rekomendasi
Awas, AI dalam Beberapa...
Awas, AI dalam Beberapa Bulan Lagi Bisa Lumpuhkan Pemerintahan di Berbagai Negara
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved