Mary Jane Resmi Dipulangkan, Wamenlu Filipina: Kami Akan Mengingat Kebaikan Ini

Rabu, 18 Desember 2024 - 07:44 WIB
loading...
Mary Jane Resmi Dipulangkan,...
Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, kepada pemerintah Filipina, Selasa (17/12/2024) malam. FOTO/RYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan Mary Jane , terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, kepada pemerintah Filipina, Selasa (17/12/2024) malam. Mary Jane divonis hukuman mati oleh pemerintah Indonesia karena berupaya menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.

Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo De Vega mengatakan, negaranya akan selalu mengingat kebaikan pemerintah Indonesia karena menyetujui pemindahan terpidana mati, Mary Jane. Eduardo menjelaskan, Pemerintah Filipina berterima kasih secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra atas terlaksananya pemindahan narapidana tersebut.

"Masyarakat Indonesia, Anda adalah teman sejati Filipina. Kami akan selalu mengingat kebaikan ini. Terima kasih," katanya kepada awak media.



Dalam serah terima itu, pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram. Selain penandatanganan dokumen serah terima, Surya juga secara simbolik menyerahkan dokumen perjalanan yang akan digunakan oleh Mary Jane untuk pulang ke negaranya Filipina.

Sebagai informasi, Indonesia-Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan itu dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez pada Jumat (6/12/2024).

Status Mary Jane Tetap Terpidana Mati

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan, Mary Jane akan tetap berstatus terpidana meskipun sudah diserahkan ke Filipina.

"Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana," kata Surya kepada wartawan, Selasa (17/12/2024) malam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menlu Ungkap Alasan...
Menlu Ungkap Alasan Prabowo Bawa Maung Garuda ke KTT ASEAN Filipina
Momen Prabowo Kenakan...
Momen Prabowo Kenakan Barong Motif Batik saat Gala Dinner KTT ke-48 ASEAN
Maung Presiden Prabowo...
'Maung' Presiden Prabowo Curi Perhatian Delegasi ASEAN dan Warga Filipina
Prabowo Dorong Pemimpin...
Prabowo Dorong Pemimpin ASEAN Bersatu Tegakkan Hukum Internasional
Presiden Prabowo Serukan...
Presiden Prabowo Serukan ASEAN Perkuat Persatuan dan Perdamaian Kawasan
Tiba di Filipina, Prabowo...
Tiba di Filipina, Prabowo Dijemput dengan Maung Garuda
Media China Gambarkan...
Media China Gambarkan Orang Filipina sebagai Monyet, Manila Marah
Topan Bavi Terjang China,...
Topan Bavi Terjang China, Paksa Hampir 2 Juta Orang Mengungsi
4 Alasan Wapres Filipina...
4 Alasan Wapres Filipina Sara Duterte Terancam Dimakzulkan, Konflik dengan Presiden hingga Terjerat Skandal Korupsi
Rekomendasi
Seleksi Mandiri Nilai...
Seleksi Mandiri Nilai UTBK Universitas Brawijaya 2026 Resmi Dibuka, Cek Infonya
Media China Gambarkan...
Media China Gambarkan Orang Filipina sebagai Monyet, Manila Marah
Purbaya Tarik Dana SAL,...
Purbaya Tarik Dana SAL, BTN Siap Kembalikan Rp38 Triliun
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved