Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Anak Buah Prabowo: Hukuman Mati Sudah Enggak Ada di Indonesia
Kamis, 19 Desember 2024 - 18:36 WIB
loading...
Pemerintah Prabowo Subianto telah memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina. Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Prabowo Subianto telah memulangkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina. Anak buah Prabowo yang kini menjabat Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut menyoroti keputusan pemerintah memulangkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina.
Ia pun menyinggung bahwa hukuman mati di Tanah Air sudah tak berlaku secara de facto di Indonesia. "Jadi, hukuman mati secara de facto itu sudah enggak ada di Indonesia. Sudah enggak diberlakukan sebetulnya semangatnya," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan bahwa tidak berlakunya hukuman mati di Tanah Air dilandasi lantaran telah disahkannya KUHP baru. Dalam regulasi itu, kata dia, menjadi hukuman alternatif terakhir.
![Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Anak Buah Prabowo: Hukuman Mati Sudah Enggak Ada di Indonesia]()
Baca juga: Mary Jane Resmi Dipulangkan, Wamenlu Filipina: Kami Akan Mengingat Kebaikan Ini
"Alternatif terakhir, orang dikasih waktu 10 tahun untuk membuktikan tidak berkelakuan buruk. Kan pemenuhannya enggak sulit, gitu kan. Jadi sepanjang dia enggak bunuh orang lagi, enggak melakukan pelanggaran lagi, ya tentu dia enggak akan menjadi hukuman mati," tuturnya.
Ia pun menyinggung bahwa hukuman mati di Tanah Air sudah tak berlaku secara de facto di Indonesia. "Jadi, hukuman mati secara de facto itu sudah enggak ada di Indonesia. Sudah enggak diberlakukan sebetulnya semangatnya," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan bahwa tidak berlakunya hukuman mati di Tanah Air dilandasi lantaran telah disahkannya KUHP baru. Dalam regulasi itu, kata dia, menjadi hukuman alternatif terakhir.

Baca juga: Mary Jane Resmi Dipulangkan, Wamenlu Filipina: Kami Akan Mengingat Kebaikan Ini
"Alternatif terakhir, orang dikasih waktu 10 tahun untuk membuktikan tidak berkelakuan buruk. Kan pemenuhannya enggak sulit, gitu kan. Jadi sepanjang dia enggak bunuh orang lagi, enggak melakukan pelanggaran lagi, ya tentu dia enggak akan menjadi hukuman mati," tuturnya.
Lihat Juga :