Mahfud Kritisi Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal: Melanggar Undang-Undang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai keputusan pemerintah untuk memindahkan sejumlah narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asalnya, telah melanggar undang-undang. Hal ini diungkapkan Mahfud saat disinggung soal pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane ke Filipina.
"Ya, terserah saja pemerintah. Menurut saya, melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (UU Pemasyarakatan, red)," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menyatakan pemerintah dilarang memindahkan narapidana dari satu negara ke negara lain. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana juga menyatakan hal yang sama.
"Itu kan perjanjian timbal balik ya, MLA (Mutual Legal Assistance). Itu juga dilarang, kalau menyangkut orang sudah terpidana. Kecuali dengan perjanjian tertentu dan dibuat undang-undang tertentu. Tapi oke, sudah dilakukan,” ujarnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyebut tindakan pemerintah sudah bisa dinilai sendiri oleh publik. Ia menilai langkah pemerintah untuk memulangkan para narapidana menjadi pertanggungjawaban pemerintah.
Dia mengingatkan, agar keputusan seperti ini tidak menjadi kebiasaan di kemudian harinya. "Jangan-jangan nanti terjadi kebiasaan begitu terus kan. Bilangnya aja undang-undang dulu nih, biarin orang ngomong, nah itu demokrasinya bisa mati,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan kasus Bali Nine yang telah dipulangkan ke Australia statusnya tetap narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.
"Ya, terserah saja pemerintah. Menurut saya, melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (UU Pemasyarakatan, red)," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menyatakan pemerintah dilarang memindahkan narapidana dari satu negara ke negara lain. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana juga menyatakan hal yang sama.
"Itu kan perjanjian timbal balik ya, MLA (Mutual Legal Assistance). Itu juga dilarang, kalau menyangkut orang sudah terpidana. Kecuali dengan perjanjian tertentu dan dibuat undang-undang tertentu. Tapi oke, sudah dilakukan,” ujarnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyebut tindakan pemerintah sudah bisa dinilai sendiri oleh publik. Ia menilai langkah pemerintah untuk memulangkan para narapidana menjadi pertanggungjawaban pemerintah.
Dia mengingatkan, agar keputusan seperti ini tidak menjadi kebiasaan di kemudian harinya. "Jangan-jangan nanti terjadi kebiasaan begitu terus kan. Bilangnya aja undang-undang dulu nih, biarin orang ngomong, nah itu demokrasinya bisa mati,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan lima tahanan kasus Bali Nine yang telah dipulangkan ke Australia statusnya tetap narapidana.
Diketahui, lima narapidana yang terdiri dari Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens diterbangkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.