MK Tolak Uji Materiil UU MA, Masa Jabatan Hakim Agung Tak Dibatasi 10 Tahun
Kamis, 27 Agustus 2020 - 16:31 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materiil Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 3/2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA). MK memastikan masa jabatan hakim agung pada tidak perlu dibatasi menjadi 10 tahun.
Pasal 7 UU MA mengatur tentang syarat pengangkatan seseorang menjadi hakim agung baik karir maupun non-karir. Syarat bagi calon hakim agung untuk diangkat menjadi hakim karir di antaranya berusia sekurang-kurangnya 45. Pasal 11 mengatur tentang pemberhentian dengan hormat hakim agung dari jabatannya karena lima alasan, di antaranya telah berusia 70 tahun.
(Baca: Uji Materi UU Penyiaran Diperlukan, Jangan Karena Alasan Kebebasan Menjadi Liar)
Dalam gugatan, Aristides Verissimo de Sousa Mota selaku pemohon meminta MK di antaranya memutuskan menyatakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 UU MA bertentangan dengan UUD 1945. Namun MK tidak sependapat dengan dalil-dalil yang diajukan Pemohon dan menyatakan permohonan tersebut kabur.
"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Pasal 7 UU MA mengatur tentang syarat pengangkatan seseorang menjadi hakim agung baik karir maupun non-karir. Syarat bagi calon hakim agung untuk diangkat menjadi hakim karir di antaranya berusia sekurang-kurangnya 45. Pasal 11 mengatur tentang pemberhentian dengan hormat hakim agung dari jabatannya karena lima alasan, di antaranya telah berusia 70 tahun.
(Baca: Uji Materi UU Penyiaran Diperlukan, Jangan Karena Alasan Kebebasan Menjadi Liar)
Dalam gugatan, Aristides Verissimo de Sousa Mota selaku pemohon meminta MK di antaranya memutuskan menyatakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 UU MA bertentangan dengan UUD 1945. Namun MK tidak sependapat dengan dalil-dalil yang diajukan Pemohon dan menyatakan permohonan tersebut kabur.
"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Lihat Juga :