Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:15 WIB
loading...
Berikut 9 Poin Perubahan...
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto/dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) usul inisiatif DPR. Dalam perubahan itu, DPR mengusulkan 4 poin besar perubahan, sementara pemerintah mengusulkan 5 poin perubahan.

“Perubahan Undang-Undang 24/2003 karena beberapa ketentuan sudah nggak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatannegaraan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).

(Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK)

Adies menjelaskan, dalam perkembangan selanjutnya, memang sudah ada perubahan tgerhadap UU nomor 24/2003 tentang MK yakni, melalui UU nomor 8/2011 dan UU nomor 4/2014. Namun, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK.

Karena itu, lanjut politikus Partai Golkar itu, RUU MK ini memuat beberapa usulan perubahan yang terbagi atas 4 poin besar. Di antaranya, kedudukan, susunan, dan kekuasan MK; pengangkatan dan pemberhentian hakim MK; kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konsitutisi; dan putusan MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Rekomendasi
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Buang Racun dalam Tubuh,...
Buang Racun dalam Tubuh, Berikut Makanan Pereda Sakit Perut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved