MK Tolak Uji Materiil UU MA, Masa Jabatan Hakim Agung Tak Dibatasi 10 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2020 - 16:31 WIB
loading...
MK Tolak Uji Materiil...
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materiil Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 3/2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA). MK memastikan masa jabatan hakim agung pada tidak perlu dibatasi menjadi 10 tahun.

Pasal 7 UU MA mengatur tentang syarat pengangkatan seseorang menjadi hakim agung baik karir maupun non-karir. Syarat bagi calon hakim agung untuk diangkat menjadi hakim karir di antaranya berusia sekurang-kurangnya 45. Pasal 11 mengatur tentang pemberhentian dengan hormat hakim agung dari jabatannya karena lima alasan, di antaranya telah berusia 70 tahun.

(Baca: Uji Materi UU Penyiaran Diperlukan, Jangan Karena Alasan Kebebasan Menjadi Liar)

Dalam gugatan, Aristides Verissimo de Sousa Mota selaku pemohon meminta MK di antaranya memutuskan menyatakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 UU MA bertentangan dengan UUD 1945. Namun MK tidak sependapat dengan dalil-dalil yang diajukan Pemohon dan menyatakan permohonan tersebut kabur.

"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Putusan ini diambil setelah Mahkamah menyelenggarakan pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, keterangan Presiden, keterangan pihak terkait yakni MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), keterangan pihak terkait Komisi Yudisial (KY), dan keterangan pihak terkait Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta mencermati berkas permohonan pemohon dan bukti-bukti yang disampaikan pemohon.

(Baca: Berikut 9 Poin Perubahan dalam Revisi UU MK)

Hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyatakan, setelah Mahkamah menyelenggarakan pemeriksaan persidangan dan kemudian mencermati kembali permohonan pemohon secara saksama, maka ternyata terdapat inkonsistensi dan kontradiksi antara posita permohonan dengan petitum permohonan.

Pada posita permohonan, turur dia, pemohon menguraikan masa jabatan hakim agung yang menurut pemohon seharusnya dibatasi lima tahun dan maksimal hakim agung hanya menjabat selama dua periode (sepuluh tahun) vide permohonan halaman 7. Akan tetapi pada petitum permohonan, pemohon justru meminta ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 UU 3/2009 bertentangan dengan UUD 1945.

"Sehingga jika petitum yang demikian dikabulkan justru akan menimbulkan kekosongan hukum karena ketiadaan pengaturan mengenai syarat-syarat untuk diangkat menjadi hakim agung dan alasan-alasan pemberhentiannya," ujar hakim konstitusi Wahiduddin.

(Baca: Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim)

Selain itu, dia menggariskan, inkonsistensi dan kontradiksi juga terdapat pada bagian kedudukan hukum dan posita permohonan. Pada bagian kedudukan hukum, pemohon menyatakan mempunyai hak untuk mengajukan permohonan. Tapi pada bagian posita permohonan, pemohon menyatakan tidak mengalami kerugian materiil dengan adanya Pasal 7 dan Pasal 11 UU 3/2009.

"Padahal, kerugian hak konstitusional harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Dia melanjutkan, terkait dengan permohonan agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), menurut Mahkamah hal demikian tidaklah tepat untuk dikabulkan. Musababnya, akan melebihi dari hal-hal yang tidak dimohonkan oleh pemohon dalam petitumnya. Terlebih lagi, kata hakim konstitusi Wahiduddin, permohonan agar diberikan putusan yang seadil-adilnya hanya diberikan terhadap permohonan yang dapat dipahami dan beralasan menurut hukum.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah kabur," ucap hakim konstitusi Wahiduddin.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Rekomendasi
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
Selebrasi Sujud di Piala...
Selebrasi Sujud di Piala Dunia 2026 Viral, Begini Makna Sujud Menurut Islam
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Berita Terkini
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Jokowi dan JK Hadiri...
Jokowi dan JK Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara di Satlat Brimob Cikeas
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Infografis
Paspor Masa Berlaku...
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Berlaku Hari Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved