Menkominfo Ingin RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung 2020
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate ingin agar Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2020 dan segera rampung di 2020 sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kedaulatan data.
(Baca juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Langsung Pulang ke Rumah)
"Bapak presiden juga mengingatkan terkait dengan kedaulatan data. Saat ini data-data termasuk disitu data pribadi ya warga negara itu tersebar begitu banyak aturan dan undang-undang," kata Johnny di sela-sela rapat kerka (raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
"Sangat sektoral, dan parsial. Dan kita inginkan untuk melakukan kompilasi ini di dalam satu undang-undang yang disebut dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi," sambungnya.
(Baca juga: Tanggapan Para Tokoh Terkait Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK)
Karena itu kata Johnny, pemerintah ingin agar RUU PDP ini bisa masuk Prolegnas long list 2020-2024 dan menjadi Prolegnas Prioritas 2020 agar RUU ini bisa segera dibahas DPR dan pemerintah dan diselesaikan sesegera mungkin.
"Tentu itu perlu menempatkannya di dalam prolegnas prioritas DPR ri. Dan prolegnas prioritas 2020 dan prolegnas 2020-2024," imbuh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem itu.
Terlebih Johnny melanjutkan, pagi ini dia baru saja bertemu dengan delegasi dari Uni Eropa guna membahas tentang UU PDP. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dituntut agar bisa menghasilkan RUU PDP itu.
Menurutnya, untuk menyelesaikan RUU PDP ini banyak hal yang harus dilakukan, Komisi I DPR pun memberikan sejumlah pandangan dan masukan terkait RUU PDP ini.
"Tadi ada banyak pertanyaan yang disampaikan anggota Komisi I DPR RI, concern-concern, pendapat, pandangan, saran terkait dengan substansi RUU PDP," ujar Johnny.
Dia menjelaskan, bahwa dalam menyusun RUU PDP ini, pihaknya perlu melihat kembali peraturan-peraturan terkait yang sudah ada, dikompilasi dan disusun kembali. Baru kemudian diharmonisasi secara menyeluruh.
"Di dalamnya peraturan-peraturan pemerintah yang nanti harus dikompilasi dan disusul setelah melalui harmonisasi menyeluruh terhadap undang-undang atau RUU PDP kita," terangnya.
(Baca juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Langsung Pulang ke Rumah)
"Bapak presiden juga mengingatkan terkait dengan kedaulatan data. Saat ini data-data termasuk disitu data pribadi ya warga negara itu tersebar begitu banyak aturan dan undang-undang," kata Johnny di sela-sela rapat kerka (raker) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
"Sangat sektoral, dan parsial. Dan kita inginkan untuk melakukan kompilasi ini di dalam satu undang-undang yang disebut dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi," sambungnya.
(Baca juga: Tanggapan Para Tokoh Terkait Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK)
Karena itu kata Johnny, pemerintah ingin agar RUU PDP ini bisa masuk Prolegnas long list 2020-2024 dan menjadi Prolegnas Prioritas 2020 agar RUU ini bisa segera dibahas DPR dan pemerintah dan diselesaikan sesegera mungkin.
"Tentu itu perlu menempatkannya di dalam prolegnas prioritas DPR ri. Dan prolegnas prioritas 2020 dan prolegnas 2020-2024," imbuh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem itu.
Terlebih Johnny melanjutkan, pagi ini dia baru saja bertemu dengan delegasi dari Uni Eropa guna membahas tentang UU PDP. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dituntut agar bisa menghasilkan RUU PDP itu.
Menurutnya, untuk menyelesaikan RUU PDP ini banyak hal yang harus dilakukan, Komisi I DPR pun memberikan sejumlah pandangan dan masukan terkait RUU PDP ini.
"Tadi ada banyak pertanyaan yang disampaikan anggota Komisi I DPR RI, concern-concern, pendapat, pandangan, saran terkait dengan substansi RUU PDP," ujar Johnny.
Dia menjelaskan, bahwa dalam menyusun RUU PDP ini, pihaknya perlu melihat kembali peraturan-peraturan terkait yang sudah ada, dikompilasi dan disusun kembali. Baru kemudian diharmonisasi secara menyeluruh.
"Di dalamnya peraturan-peraturan pemerintah yang nanti harus dikompilasi dan disusul setelah melalui harmonisasi menyeluruh terhadap undang-undang atau RUU PDP kita," terangnya.
(maf)