RUU PDP Mendesak, Komisi Informasi Ingatkan soal Hak Privasi dan HAM
loading...

Foto/ilustrasi.pixabay
A
A
A
JAKARTA - Data pribadi yang makin rentan di era digital menunjukkan kian mendesaknya perangkat hukum atas perlindungan data pribadi. Karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 layak mendapatkan porsi perhatian lebih.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi mengatakan tantangan terhadap data pribadi saat ini begitu masif. Banyak kasus kebocoran data konsumen e-commerce terjadi. Belum lama ini, terungkap sejumlah kasus bocornya data pribadi di sejumlah perusahaan e-commerce yang dijual di pasar gelap.
(Baca: Kebocoran Data Marak, RUU Pelindungan Data Pribadi Kian Mendesak)
"Beberapa waktu lalu kami diskusi dengan kepolisian disebutkan bahwa kebocoran data itu belum semua bisa ditindaklanjuti karena ada kekosongan hukum. Kebocoran data penduduk, konsumen, dan beberapa data lain. Dan bagaimana ekonomi digital itu bisa didorong. Banyak fenomena, ada kontrak usaha yang tidak fair, ini tantangan kita," tutur Cecep dalam Focus Group Discussion (FGD) Komisi Informasi Pusat dengan tema Pentingnya Lembaga Independen dalam Perlindungan Data Pribadi secara virtual, Senin (27/7/2020).
Menurut Cecep, Komisi Informasi segera memberikan masukan kepada seluruh fraksi di DPR terkait poin-poin penting dalam RUU PDP. Dia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004 soal UU Penyadapan menegaskan dalam hal apapun, hak privasi itu tidak dapat dikurangi. Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) juga harus diatur dalam undang-undang.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi mengatakan tantangan terhadap data pribadi saat ini begitu masif. Banyak kasus kebocoran data konsumen e-commerce terjadi. Belum lama ini, terungkap sejumlah kasus bocornya data pribadi di sejumlah perusahaan e-commerce yang dijual di pasar gelap.
(Baca: Kebocoran Data Marak, RUU Pelindungan Data Pribadi Kian Mendesak)
"Beberapa waktu lalu kami diskusi dengan kepolisian disebutkan bahwa kebocoran data itu belum semua bisa ditindaklanjuti karena ada kekosongan hukum. Kebocoran data penduduk, konsumen, dan beberapa data lain. Dan bagaimana ekonomi digital itu bisa didorong. Banyak fenomena, ada kontrak usaha yang tidak fair, ini tantangan kita," tutur Cecep dalam Focus Group Discussion (FGD) Komisi Informasi Pusat dengan tema Pentingnya Lembaga Independen dalam Perlindungan Data Pribadi secara virtual, Senin (27/7/2020).
Menurut Cecep, Komisi Informasi segera memberikan masukan kepada seluruh fraksi di DPR terkait poin-poin penting dalam RUU PDP. Dia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004 soal UU Penyadapan menegaskan dalam hal apapun, hak privasi itu tidak dapat dikurangi. Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) juga harus diatur dalam undang-undang.
Lihat Juga :