Sepakat Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi, Menkominfo-DPR Siap Tancap Gas
Selasa, 01 September 2020 - 17:29 WIB
loading...
Menkominfo, Johnny G Plate pihaknya dan Komisi I DPR bersepakat untuk tancap gas pembahasan agar target pengesahan RUU PDP menjadi UU pada minggu ke-2 November 2020 dapat terpenuhi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sembilan Fraksi di Komisi I DPR bersama dengan perwakilan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP ). Mereka juga bersepakat untuk tancap gas pembahasan agar target pengesahan RUU PDP menjadi UU pada minggu ke-2 November 2020 dapat terpenuhi.
“Pertama saya ucapkan terima kasih ketua, wakil ketua dan anggota Komisi I atas terselenggaranya raker Komisi I dengan agenda penyampaian pandangan fraksi. RUU PDP ini telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR melalui Surat Presiden (Surpres) tanggal 24 Januari 2020,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020). (Baca juga: Fraksi DPR Sampaikan Pandangan Terkait RUU Perlindungan Data Pribadi)
Johnny melanjutkan, Presiden Jokowi telah menugaskan Menkominfo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Presiden melakukan pembahasan tersebut di DPR. Pada 25 Februari, Komisi I bersama pemerintah telah melakukan rapat kerja dengan agenda penjelasan pemerintah terkait RUU PDP sebagai langkah awal penetapan RUU PDP.
Menurut Johnny, kebutuhan terhadap pengesahan RUU PDP semakin nyata. Dengan mepertimbangkan kebijakan negara-negara sahabat yang mensyaratkan negara lain termasuk Indonesia untuk memiliki UU PDP yang setara dengan negaranya untuk keperluan pemrosesan data pribadi antar negara di tingkat global maupun regional ASEAN.
“Agar dapat memberikan jaminan rasa aman dalam menggunakan berbagai platform aplikasi internet, termasuk aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya pemerintah dalam menanggulangi COVID-19,” terang Johnny.
“Pertama saya ucapkan terima kasih ketua, wakil ketua dan anggota Komisi I atas terselenggaranya raker Komisi I dengan agenda penyampaian pandangan fraksi. RUU PDP ini telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR melalui Surat Presiden (Surpres) tanggal 24 Januari 2020,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020). (Baca juga: Fraksi DPR Sampaikan Pandangan Terkait RUU Perlindungan Data Pribadi)
Johnny melanjutkan, Presiden Jokowi telah menugaskan Menkominfo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Presiden melakukan pembahasan tersebut di DPR. Pada 25 Februari, Komisi I bersama pemerintah telah melakukan rapat kerja dengan agenda penjelasan pemerintah terkait RUU PDP sebagai langkah awal penetapan RUU PDP.
Menurut Johnny, kebutuhan terhadap pengesahan RUU PDP semakin nyata. Dengan mepertimbangkan kebijakan negara-negara sahabat yang mensyaratkan negara lain termasuk Indonesia untuk memiliki UU PDP yang setara dengan negaranya untuk keperluan pemrosesan data pribadi antar negara di tingkat global maupun regional ASEAN.
“Agar dapat memberikan jaminan rasa aman dalam menggunakan berbagai platform aplikasi internet, termasuk aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya pemerintah dalam menanggulangi COVID-19,” terang Johnny.
Lihat Juga :