Kemendagri Beri Akses Data ke Pinjol, DPR: Belum Ada Regulasi Perlindungan Data

Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:01 WIB
loading...
Kemendagri Beri Akses...
Anggota Komisi I DPR Sukamta menyoroti langkah Ditjen Dukcapil Kemendagri yang memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan layanan pinjol. Foto/MNCTrijaya
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Sukamta menyoroti langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah memberikan akses data kependudukan kepada sejumlah perusahaan layanan pinjaman daring (online) atau pinjol.

(Baca juga: 658 WNI di Luar Negeri Sembuh Corona, 1.037 Positif dan 316 Orang Dirawat)

"Aspek pelindungan datanya rawan tidak terpenuhi, karena RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) saja baru akan dibahas di DPR tahun ini," kata Sukamta dalam keterangannya kepada SINDOnews, Sabtu (13/6/2020).

(Baca juga: Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, 218 Daerah Perlu Perhatian Ekstra)

Wakil Ketua Fraksi PKS itu menilai, saat ini belum tepat memberikan akses data kependudukan kepada Badan Hukum Indonesia (BHI) termasuk swasta di dalamnya. Meskipun UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang direvisi pada 2013 telah memperbolehkan pengguna termasuk swasta untuk mengakses data kependudukan, ternyata belum ada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Memang sudah ada regulasi PDP berupa peraturan pemerintah (PP), tapi power-nya tidak sekuat undang-undang. Pada titik inilah wajar jika kita semua khawatir adanya potensi penyalahgunaan data," keluh dia.

Sukamta menegaskan, data kependudukan yang valid memang sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan bangsa. Termasuk untuk urusan bisnis yang menghidupkan laju perekonomian.

"Era digital seperti sekarang hampir semua urusan lewat online meminta data pribadi kita. Jadi ini memang suatu keniscayaan. Karena data digital seperti ini sangat rentan disalahgunakan bahkan rentan terjadi serangan hacker dan cracker, maka peraturan pelindungannya harus jelas dan tegas," imbuhnya.

Karena itu, Sukamta mengaku akan membawa persoalan akses data tersebut dalam pembahasan RUU PDP. Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai siapa saja yang bisa mengakses data pribadi, apa saja syarat dan batas-batasnya. Termasuk ketentuan monetisasi dari akses data ini, apakah perlu berbayar atau gratis, dan lainnya.

"Terkait monetisasi ini, kita perlu pastikan apakah Kemendagri memberikan akses data ke pinjaman online (Pinjol) itu free atau berbayar? Meskipun berbayar, perlu dipastikan pemegang data tidak seenaknya memindahkan atau memperjualbelikan data penduduk ke pihak berikutnya dan berikutnya yang akan merugikan pemilik asal data," ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga berjanji membahas mengenai sanksi tegas yang akan dimasukkan dalam RUU PDP. Adanya regulasi itu ditujukan untuk memberi efek jera demi meminimalisasi penyalahgunaan data.

"Data sekarang ini sudah menjadi komoditas penting dan mahal serta rawan disalahgunakan untk tindakan kriminal, penipuan, terorisme, dll. Jangan sampai akses data tidak terkendali. Ini harus menjadi dorongan bagi semua pihak agar RUU PDP segera dibahas dan disahkan," tegas legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
TASPEN Imbau Seluruh...
TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Tinjau MPP DKI Jakarta,...
Tinjau MPP DKI Jakarta, BSKDN Kemendagri Kaji Kemudahan Perizinan Berusaha
Pemprov Jateng Terima...
Pemprov Jateng Terima Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
Prabowo Apresiasi Rakor...
Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Kemendagri Latih 80.000...
Kemendagri Latih 80.000 Aparatur Desa Secara Online
HUT ke-10 ULA, Kemendagri...
HUT ke-10 ULA, Kemendagri Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Sumpah/Janji Anggota...
Sumpah/Janji Anggota DPR yang Diucapkan Sebelum Memangku Jabatan
Rekomendasi
Ini Arti Sangkil dan...
Ini Arti Sangkil dan Mangkus, Kata yang Jarang Dipakai dan Diketahui Orang
Siapa Anwar Sadat? Presiden...
Siapa Anwar Sadat? Presiden Mesir yang Mengakui Israel tapi Dimusuhi Rakyatnya Sendiri
Kisah Kerajaan Mataram...
Kisah Kerajaan Mataram Bangun Istana Megah yang di Dalamnya Terdapat Masjid
Berita Terkini
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda,...
3 Pejabat KPK Jadi Kapolda, Nomor 2 Pernah Tugas di BNN
10 menit yang lalu
Banyak Kader PDIP Minta...
Banyak Kader PDIP Minta Megawati Jadi Ketum Lagi
13 menit yang lalu
Kongres PDIP Tak Kunjung...
Kongres PDIP Tak Kunjung Digelar, Perang Tarif Trump Jadi Salah Satu Alasan
1 jam yang lalu
Trump 2.0: Sikap Kita?
Trump 2.0: Sikap Kita?
1 jam yang lalu
5 Anak Perusahaan Duta...
5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
1 jam yang lalu
Deretan Kombes Pol yang...
Deretan Kombes Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri 13 April 2025
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan AS Beri Donasi...
3 Alasan AS Beri Donasi Senjata Miliaran Dolar ke Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved