Ini Cara Pakai Masker yang Benar: Harus Menutup Hidung, Mulut, dan Dagu

Selasa, 25 Agustus 2020 - 12:19 WIB
loading...
Ini Cara Pakai Masker yang Benar: Harus Menutup Hidung, Mulut, dan Dagu
Masyarakat agar memakai masker yang baik dan benar yakni harus menutup hidung, mulut, dan dagu. Hal ini sebagai upaya mencegah terpapar virus Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt. Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan drg. Kartini Rustandi mengingatkan masyarakat agar memakai masker yang baik dan benar, yakni harus menutup hidung, mulut, dan dagu. Hal ini sebagai upaya mencegah terpapar virus Covid-19 .

"Pak Presiden sudah mengatakan bagaimana kita harus kampanye masker beramai-ramai. Nah masalahnya adalah kampanyenya bukan hanya pakai masker, tapi pakai masker yang baik dan benar. Karena seringkali maskernya dipakai hanya menutupi mulut. Masker yang baik adalah menutupi hidung, mulut dan sampai dagu. Jangan ditaruh di dagu, naikin lagi itu pun tidak baik," tegas Kartini dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB , Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Kartini mengatakan, lima bulan melalui masa pandemi Covid-19 akan membuat orang bosan menjalankan protokol kesehatan salah satunya memakai masker. Sehingga, kampanye menggunakan masker harus digebyarkan lagi. "Karena orang itu memang harusnya diingatkan lagi, dan lagi, dan diingatkan lagi," kata Kartini.

( ).

Kartini pun meminta pemerintah daerah membuat peraturan turunan dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Aman Covid-19.

Dengan begitu, kata Kartini, Pemda bisa menerapkan apakah 12 lokasi kelompok kerja antara lain misalnya di pasar, di hotel, di restoran, di tempat ibadah, di moda transportasi bisa dibuka atau ditutup.

( ).

Selain itu, saat ini juga telah ada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. "Apalagi kita sudah ingat ada Inpres Nomor 6 tahun 2020, bagaimana Pak Presiden mengatakan perlunya pengawasan protokol kesehatan yang akan dilakukan oleh Pemda ataupun perintahnya kepada Polri, TNI, dan sebagainya," jelas Kartini.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2203 seconds (0.1#10.140)