Jokowi Minta Masyarakat Tetap Pakai Masker di Keramaian dan Ruangan Tertutup

Jum'at, 30 Desember 2022 - 18:33 WIB
loading...
Jokowi Minta Masyarakat...
Masyarakat diminta harus tetap menggunakan masker, meskipun status PPKM dicabut. Imbauan ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers tentang PPKM. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Masyarakat diminta harus tetap menggunakan masker , meskipun status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut. Imbauan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers tentang PPKM, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi menyebutkan, pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Selain itu kesadaran vaksinasi Covid-19 harus terus digalakkan.

"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ujar Jokowi.

Baca juga: PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan

Namun demikian Jokowi minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19.

"Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," kata Jokowi.

Aparat dan lembaga pemerintah kata Presiden Jokowi tetap harus siaga, fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan.

"Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan utamanya vaksinasi Booster. Dan dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat," tutur Presiden Jokowi.

Jokowi menyebutkan Satgas Covid-19 di daerah tetap ada meskipun status PPKM dicabut. "Jadi satgas daerah tetap ada selama masa transisi bapak ibu dan saudara-saudara sebangsa dan tanah air walaupun PPKM dicabut," pungkas Jokowi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan mencabut PPKM di seluruh daerah Indonesia. Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan. "Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," ujar Jokowi.

Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depannya. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegas Jokowi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2572 seconds (0.1#10.140)