Mengkaji Kata Konstantir di Dunia Pejabat Pembuat Akta Tanah

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:24 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan )

Dia juga sangat menyayangkan moderator dalam acara tersebut tak merespons dan memfasilitasi pertanyaan sangat penting dari Peserta yang disampaikan melalui fasilitas chatting room terkait apa yang disampaikan oleh salah seorang narasumber, yaitu bahwa PPAT "tidak mengkonstantir", namun hanya memastikan suatu peristiwa hukum saja.

Pernyataan salah satu pembicara di webinar yang merupakan Tim Pakar dan juga sekaligus sebagai Anggota MP3 IPPAT, menurut Beliau sangat menyesatkan.

Wanita yang kerap terlibat dan mempelopori berbagai kegiatan bakti sosial di tengah kesibukannya itupun juga mengatakan, bahwa menurutnya yang pertama perlu diteliti dan dikaji terlebih dahulu adalah mengenai sebab musabab dari statement atau pernyataan itu.

"Bahwa memang benar, dengan munculnya format/standardisasi Akta Peralihan Hak/Akta Transport yang dibuat oleh BPN RI. Form tersebut menjadikan 'seolah-olah' PPAT hanya membuat suatu Akta Relaas saja, terlebih PPAT dimaknai sebagai Pejabat "Pembuat" Akta Tanah, padahal senyatanya yang melakukan jual beli dan Akta Peralihan Hak Atas Tanah (APHAT) adalah para pihak itu sendiri, artinya keberadaan PPAT sebenarnya memastikan atau pemenuhan syarat unsur "terang", untuk meyakini dan memverifikasi bahwa yang dilakukan para pihak adalah benar-benar "Riil dan Tunai". Sebab apabila tidak, akan jatuh lagi pada perikatan perjanjian lagi," jelasnya.

Tintin juga menambahkan, harus diingat bahwa dalam terjemahan Buku III KUHPerdata Prof Subekti memberi judul "Perikatan" untuk (verbintenis) bukan Perjanjian (overeenkomst), mengapa? karena dalam Buku III juga dikenal pula Perikatan Peralihan Hak atau Akta Transport selain dari Perjanjian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Wamen Raja Antoni Instruksikan...
Wamen Raja Antoni Instruksikan Langkah Mitigasi Konflik Pertanahan
Menteri Hadi: Kebijakan...
Menteri Hadi: Kebijakan Jokowi Terkait Redistribusi Tanah Bermuara untuk Rakyat
Penebusan Tanah Tergadaikan
Penebusan Tanah Tergadaikan
Kejagung Sidik Kasus...
Kejagung Sidik Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan 37.095 Hektare Tanah Milik Negara
Menteri ATR Hadi Tjahjanto...
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Terjun ke Lapangan Berdialog dengan Masyarakat
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Bantu Warga Urus Sertifikat,...
Bantu Warga Urus Sertifikat, 40 Kantor Pertahanan di Jatim Tetap Beroperasi saat Lebaran
Hashim Ungkap Pesan...
Hashim Ungkap Pesan Prabowo: Tanah BUMN Adalah Tanah Rakyat, Haram Dijual
Rekomendasi
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
AS Klaim Tembak Jatuh...
AS Klaim Tembak Jatuh Banyak Drone Iran
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved