Mengkaji Kata Konstantir di Dunia Pejabat Pembuat Akta Tanah
Senin, 24 Agustus 2020 - 19:24 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan )
Dia juga sangat menyayangkan moderator dalam acara tersebut tak merespons dan memfasilitasi pertanyaan sangat penting dari Peserta yang disampaikan melalui fasilitas chatting room terkait apa yang disampaikan oleh salah seorang narasumber, yaitu bahwa PPAT "tidak mengkonstantir", namun hanya memastikan suatu peristiwa hukum saja.
Pernyataan salah satu pembicara di webinar yang merupakan Tim Pakar dan juga sekaligus sebagai Anggota MP3 IPPAT, menurut Beliau sangat menyesatkan.
Wanita yang kerap terlibat dan mempelopori berbagai kegiatan bakti sosial di tengah kesibukannya itupun juga mengatakan, bahwa menurutnya yang pertama perlu diteliti dan dikaji terlebih dahulu adalah mengenai sebab musabab dari statement atau pernyataan itu.
"Bahwa memang benar, dengan munculnya format/standardisasi Akta Peralihan Hak/Akta Transport yang dibuat oleh BPN RI. Form tersebut menjadikan 'seolah-olah' PPAT hanya membuat suatu Akta Relaas saja, terlebih PPAT dimaknai sebagai Pejabat "Pembuat" Akta Tanah, padahal senyatanya yang melakukan jual beli dan Akta Peralihan Hak Atas Tanah (APHAT) adalah para pihak itu sendiri, artinya keberadaan PPAT sebenarnya memastikan atau pemenuhan syarat unsur "terang", untuk meyakini dan memverifikasi bahwa yang dilakukan para pihak adalah benar-benar "Riil dan Tunai". Sebab apabila tidak, akan jatuh lagi pada perikatan perjanjian lagi," jelasnya.
Tintin juga menambahkan, harus diingat bahwa dalam terjemahan Buku III KUHPerdata Prof Subekti memberi judul "Perikatan" untuk (verbintenis) bukan Perjanjian (overeenkomst), mengapa? karena dalam Buku III juga dikenal pula Perikatan Peralihan Hak atau Akta Transport selain dari Perjanjian.
Dia juga sangat menyayangkan moderator dalam acara tersebut tak merespons dan memfasilitasi pertanyaan sangat penting dari Peserta yang disampaikan melalui fasilitas chatting room terkait apa yang disampaikan oleh salah seorang narasumber, yaitu bahwa PPAT "tidak mengkonstantir", namun hanya memastikan suatu peristiwa hukum saja.
Pernyataan salah satu pembicara di webinar yang merupakan Tim Pakar dan juga sekaligus sebagai Anggota MP3 IPPAT, menurut Beliau sangat menyesatkan.
Wanita yang kerap terlibat dan mempelopori berbagai kegiatan bakti sosial di tengah kesibukannya itupun juga mengatakan, bahwa menurutnya yang pertama perlu diteliti dan dikaji terlebih dahulu adalah mengenai sebab musabab dari statement atau pernyataan itu.
"Bahwa memang benar, dengan munculnya format/standardisasi Akta Peralihan Hak/Akta Transport yang dibuat oleh BPN RI. Form tersebut menjadikan 'seolah-olah' PPAT hanya membuat suatu Akta Relaas saja, terlebih PPAT dimaknai sebagai Pejabat "Pembuat" Akta Tanah, padahal senyatanya yang melakukan jual beli dan Akta Peralihan Hak Atas Tanah (APHAT) adalah para pihak itu sendiri, artinya keberadaan PPAT sebenarnya memastikan atau pemenuhan syarat unsur "terang", untuk meyakini dan memverifikasi bahwa yang dilakukan para pihak adalah benar-benar "Riil dan Tunai". Sebab apabila tidak, akan jatuh lagi pada perikatan perjanjian lagi," jelasnya.
Tintin juga menambahkan, harus diingat bahwa dalam terjemahan Buku III KUHPerdata Prof Subekti memberi judul "Perikatan" untuk (verbintenis) bukan Perjanjian (overeenkomst), mengapa? karena dalam Buku III juga dikenal pula Perikatan Peralihan Hak atau Akta Transport selain dari Perjanjian.
Lihat Juga :