Mengkaji Kata Konstantir di Dunia Pejabat Pembuat Akta Tanah

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:24 WIB
loading...
Mengkaji Kata Konstantir di Dunia Pejabat Pembuat Akta Tanah
Notaris/PPAT senior, Tintin Surtini (tengah). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) belum lama ini menggelar webinar dengan mengusung tema Memahami AD-ART IPPAT dan Kode Etik PPAT Serta MP3P Dengan Baik dan Benar.

Kegiatan tersebut digelar sehari usai Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun. Pesertanya mayoritas adalah anggota IPPAT, namun hasil dari webinar yang bisa disaksikan dari rekaman itu ada terkesan "rahasia" sehingga menjadi keanehan tersendiri.

Sebut saja Tintin Surtini, Notaris/PPAT senior yang berkedudukan kerja di bilangan Jakarta Pusat.

Dari hasil rekaman webinar yang beredar, Tintin menjadi tertarik untuk menelaah "opini" dari pembicara atau narasumber tentang PPAT dan pemahamannya tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta Kode Etik.

Melalui keterangan persnya, Senin (24/8/2020), Tintin mengaku sangat menyayangkan tata cara webinar yang terkesan tertutup itu. Karena menurutnya, selama ini maksud dan tujuan penyuluhan atau sosialisasi hukum itu sepatutnya dilakukan secara terbuka, sehingga akan menghasilkan pemahaman yang lebih baik bagi para pesertanya terhadap materi apa yang dibawakan dalam diskusi atau seminar tersebut.

Tintin juga mengatakan, maksud pencerahan sepatutnya mengedukasi anggota terkait AD-ART Organisasi IPPAT yang tidak boleh bersifat menggiring opini, apalagi bertentangan dengan Pertimbangan Majelis Hakim yang menjadi Undang-Undang (UU-red) selama belum dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi (Resjudicata provirre tate habiture-red).

( )

Dia juga sangat menyayangkan moderator dalam acara tersebut tak merespons dan memfasilitasi pertanyaan sangat penting dari Peserta yang disampaikan melalui fasilitas chatting room terkait apa yang disampaikan oleh salah seorang narasumber, yaitu bahwa PPAT "tidak mengkonstantir", namun hanya memastikan suatu peristiwa hukum saja.

Pernyataan salah satu pembicara di webinar yang merupakan Tim Pakar dan juga sekaligus sebagai Anggota MP3 IPPAT, menurut Beliau sangat menyesatkan.

Wanita yang kerap terlibat dan mempelopori berbagai kegiatan bakti sosial di tengah kesibukannya itupun juga mengatakan, bahwa menurutnya yang pertama perlu diteliti dan dikaji terlebih dahulu adalah mengenai sebab musabab dari statement atau pernyataan itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2214 seconds (0.1#10.140)