Mengkaji Kata Konstantir di Dunia Pejabat Pembuat Akta Tanah

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:24 WIB
loading...
A A A
"Lalu apa yang dimaksud dengan konstantir? Maknanya adalah disebut 'pernyataan' para pihak, sebagai PPAT tidak boleh hanya mendengar pernyataan dari salah satu pihak saja (misal dari Pembeli saja), benarkah si pemilik berkeinginan menjual tanahnya juga harus pula didengar pernyataannya atau dikonstantir pula," tutur Tintin

Dengan demikian, timbul pertanyaan besar dari Dosen Ilmu Hukum yang mengajar di salah satu universitas ternama di Jakarta itu. Dia mempertanyakan, apakah tepat bila dikatakan PPAT tidak mengkonstatir atau tidak memperhatikan pernyataan para pihak.

Jika memang demikian, menurutnya telaahan yang disampaikan terkait konstantir menjadi konyol atau terlampau "absurd".

"Setelah mengkonstantir pernyataan para pihak, Pejabat Umum menindaklanjuti dengan tahap "mengkualifisir" pernyataan-pernyataan para pihak berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh para pihak itu sendiri. Benarkah si penjual adalah pemilik tanah dan si Pembeli membeli berdasarkan kesepakatan atau perjanjian jual beli, bukan karena utang piutang. Hal ini dilakukan agar tidak melanggar larangan milik beding," paparnya.

Kemudian yang terakhir, setelah mengkualifisir maka menurut Tintin, tahap berikutnya adalah "mengkonstituir", yaitu merumuskan atau menyimpulkan kehendak para pihak. Apakah para pihak ingin membuat Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Peralihan Hak lainnya.

"Secara pribadi Saya berharap agar pada setiap kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pencerahan dan edukasi, sebaiknya tidak menyertakan kepentingan lain di dalamnya. Sehingga apa yang diharapkan dari niat awal dilakukanya kegiatan tersebut dapat terealisasi dengan baik. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai setiap niat baik yang kita lakukan, aamiin," pungkasnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Wamen Raja Antoni Instruksikan...
Wamen Raja Antoni Instruksikan Langkah Mitigasi Konflik Pertanahan
Menteri Hadi: Kebijakan...
Menteri Hadi: Kebijakan Jokowi Terkait Redistribusi Tanah Bermuara untuk Rakyat
Penebusan Tanah Tergadaikan
Penebusan Tanah Tergadaikan
Kejagung Sidik Kasus...
Kejagung Sidik Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan 37.095 Hektare Tanah Milik Negara
Menteri ATR Hadi Tjahjanto...
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Terjun ke Lapangan Berdialog dengan Masyarakat
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Bantu Warga Urus Sertifikat,...
Bantu Warga Urus Sertifikat, 40 Kantor Pertahanan di Jatim Tetap Beroperasi saat Lebaran
Rekomendasi
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
China Tembakkan Rudal...
China Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Berkemampuan Nuklir, 6 Negara Protes
Berita Terkini
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Breaking News! Roy Suryo...
Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Tingkatkan Kesiapsiagaan...
Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat Perairan, NHM Bekali Tim ERT Standar Open Water Dive
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Bambang Pacul PDIP Kritik...
Bambang Pacul PDIP Kritik Pemerintah Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved