Penebusan Tanah Tergadaikan

Rabu, 27 Juli 2022 - 15:26 WIB
loading...
Penebusan Tanah Tergadaikan
Sudjito Atmoredjo (Foto: Istimewa)
A A A
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM

KETIMPANGAN pemilikan dan penguasaan tanah di negeri ini dikhawatirkan merupakan keniscayaan sepanjang waktu. Dulu eksplisit tertuang di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 56/Prp/1960, bahwa para petani yang mempunyai tanah (sawah dan/atau tanah kering) sebagian terbesar masing-masing tanahnya kurang dari 1 hektare (rata-rata 0,6 ha sawah atau 0,5 ha tanah kering). Luas sesempit itu pasti tidak cukup untuk hidup yang layak.

Di satu sisi banyak petani tunakisma, dan di sisi lain ada tuan-tuan tanah. Tuan tanah itu menguasai tanah, luasnya berpuluh-puluh, beratus-ratus, bahkan beribu-ribu hektare. Sebagian dipunyai dengan hak milik, dan selebihnya (bagian terbesar), dikuasainya dengan hak gadai atau sewa.

Kala itu pemilikan tanah hak milik di Jawa, Madura, Sulawesi Selatan, Bali, Lombok, hanya terdapat 5.400 orang. Luas lahan sawahnya lebih dari 10 ha (di antaranya 1.000 orang yang mempunyai lebih dari 20 ha). Pemilikan tanah-kering berukuran lebih dari 10 ha adalah 11.000 orang, di antaranya 2.700 orang mempunyai lebih dari 20 ha.

Dalam kenyataannya, jauh lebih banyak jumlah orang menguasai tanah lebih dari 10 ha dengan hak gadai atau sewa. Tanah-tanah itu berasal dari kepunyaan para tani yang, karena sesuatu hal, terpaksa menggadaikan atau menyewakan kepada tuan-tuan tanah.

Dari data di atas tergambarkan bahwa ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah itu sedemikian parah. Hal demikian secara yuridis dikatakan sah. Mengapa? Karena tidak ada ketentuan hukum yang melarang gadai tanah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasus PN Depok, KPK...
Kasus PN Depok, KPK Periksa 2 Kepala Seksi
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Rekomendasi
Video Prototipe Project...
Video Prototipe Project Aion Ungkap Konsep Sistem Operasi AI Microsoft
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
China Tembakkan Rudal...
China Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Berkemampuan Nuklir, 6 Negara Protes
Berita Terkini
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Breaking News! Roy Suryo...
Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Tingkatkan Kesiapsiagaan...
Tingkatkan Kesiapsiagaan Darurat Perairan, NHM Bekali Tim ERT Standar Open Water Dive
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Bambang Pacul PDIP Kritik...
Bambang Pacul PDIP Kritik Pemerintah Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved