Menteri Hadi: Kebijakan Jokowi Terkait Redistribusi Tanah Bermuara untuk Rakyat

Kamis, 01 Desember 2022 - 16:13 WIB
loading...
Menteri Hadi: Kebijakan...
Presiden Jokowi meminta agar terkait permasalahan pertanahan di Indonesia bisa diselesaikan. Hal ini kemudian direspons Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar terkait permasalahan pertanahan di Indonesia bisa diselesaikan. Hal ini kemudian direspons Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto untuk menindaklanjuti amanat Presiden Jokowi.

Tiga amanat presiden Jokowi kepada Menteri ATR/BPN itu adalah menyelesaikan konflik agraria seperti sengketa sertifikat yang tumpang tindih, pendaftaran bidang tanah, dan menata Ibu Kota Negara atau IKN yang baru.

"Kebijakan itu ibarat bandul, bisa gerak ke kiri dan ke kanan. Nah kebijakan Presiden Jokowi terkait pertanahan ini, bandulnya ke rakyat," kata Menteri Hadi dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).

"Dalam melaksanakan amanat tersebut, kami juga memastikan bandul kebijakan ATR-BPN bermuara pada rakyat sesuai dengan pesan Pak Presiden," tambahnya.



Dijelaskan Menteri Hadi, selain tanah-tanah yang dulunya merupakan konflik agraria, terdapat 119.699 sertifikat hasil program redistribusi pertanahan, diantaranya di Cilacap dan Cianjur.

"Upaya redistribusi di kedua daerah ini telah melalui proses panjang dan penantian cukup lama. Alhamdulillah diselesaikan melalui koordinasi dan kerja sama yang cepat dan baik," lanjut mantan Panglima TNI yang mulai menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada bulan.

Dikatakan Panglima TNI periode 2017-2021 ini, konflik menahun antara masyarakat dan perusahaan yang mengelola HGU di Cianjur berakhir manis. Sekitar 1.400 kepala keluarga akan menerima sertifikat hak di atas hak pengelolaan yang dalam 10 tahun akan dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Perusahaan masih dapat mengelola HGU, sedangkan 203,74 Ha diredistribusikan kepada masyarakat dengan skema pemberian hak diatas Hak Pengelolaan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak serta-merta mengalihkan hak atas tanah dan masyarakat dapat mengusahakan tanah tersebut secara produktif," jelasnya.

Para petani penggarap di Kabupaten Cilacap dapat tersenyum lega. Sebanyak 1.204 bidang yang tersebar di 4 desa eks Hak Erpacht Residen Banyumas dan Eks Perhutani kini telah siap diredistribusikan.

"Upaya-upaya semacam ini terus kami lakukan dalam sisa waktu yang hanya sekitar 1,5 tahun lagi. Minimal ini menjadi ikhtiar membuat fondasi dan pola kerja yang baik bagi siapapun yang nanti akan meneruskan tugas kami," tutup Menteri Hadi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)