Kejagung Sidik Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan 37.095 Hektare Tanah Milik Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan dalam kasus Korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. PT Duta Palma Group diduga menyerobot lahan seluas 37.095 hektare milik negara tanpa ada kekuatan hukum.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan dalam kasus ini, PT Duta Palma Group diduga mengelola lahan seluas 37.095 hektare tanpa hak hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
"Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Senin (27/6/2022).
Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
"Saat ini, pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut," katanya.
Penyidik telah melakukan penggeledahan 10 kantor perusahaan dan dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group. Sejumlah barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan enam unit hardisk tanggal, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani tanggal 22 Juni 2022.
Baca juga: Didatangi Polda Bali, Ini Daftar 7 Beach Club yang Diduga Caplok Tanah Negara
Barang bukti tersebut telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022. "Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan," katanya.
Berikut 10 perusahaan yang digeledah:
1. Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan;
2. Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru;
3. Kantor PT Panca Agro Lestari;
4. Kantor PT Seberida Subur;
5. Kantor PT Banyu Bening Utama;
6. Kantor PT Palma Satu;
7. Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu;
8. Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu;
9. Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu;
10. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan dalam kasus ini, PT Duta Palma Group diduga mengelola lahan seluas 37.095 hektare tanpa hak hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
"Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Senin (27/6/2022).
Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
"Saat ini, pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut," katanya.
Penyidik telah melakukan penggeledahan 10 kantor perusahaan dan dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group. Sejumlah barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan enam unit hardisk tanggal, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani tanggal 22 Juni 2022.
Baca juga: Didatangi Polda Bali, Ini Daftar 7 Beach Club yang Diduga Caplok Tanah Negara
Barang bukti tersebut telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022. "Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan," katanya.
Berikut 10 perusahaan yang digeledah:
1. Kantor PT Duta Palma Group di Jl. TB Simatupang Jakarta Selatan;
2. Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru;
3. Kantor PT Panca Agro Lestari;
4. Kantor PT Seberida Subur;
5. Kantor PT Banyu Bening Utama;
6. Kantor PT Palma Satu;
7. Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu;
8. Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu;
9. Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu;
10. Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(abd)