Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:53 WIB
loading...
Majelis Hakim Tak Cabut...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak mencabut hak politik mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak mencabut hak politik mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan . Padahal jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya meminta hak politik Wahyu dicabut selama empat tahun.

Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana. Selain itu vonis yang dijatuhkan terhadap Wahyu bersifat pembinaan. "Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dengan pencabutan hak politik terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/8/2020).

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Wahyu Setiawan enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu terbukti menerima suap dan gratifikasi.(Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara )

"Menyatakan terdakwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Selain memvonis Wahyu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina selama empat tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Wahyu terbukti menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta yang dilakukan bersama-sama Agustiani. Suap tersebut berasal dari Saeful Bahri dan Harun Masiku yang diberikan secara bertahap, yakni SGD19.000 dan SGD38.350 melalui perantara Agustiani.

Uang diberikan agar Wahyu mengupayakan permohonan pergantian antar waktu (PAW) disetujui KPU. PAW diberikan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.(Baca juga: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
Berita Terkini
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Boni Hargens: Transformasi...
Boni Hargens: Transformasi Polri Harus Dinilai Secara Komprehensif, Bukan dari Satu Indeks
Perlambatan Ekonomi...
Perlambatan Ekonomi Tekan Pendapatan, Agus Taufiq Perindo Desak Perluasan Lapangan Kerja
23 Prajurit Kopassus...
23 Prajurit Kopassus dan Kostrad Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa dari Panglima TNI
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Pertaruhan Tugas Bulog...
Pertaruhan Tugas Bulog saat Stok Beras Jumbo
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved