Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan
Senin, 24 Agustus 2020 - 17:53 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak mencabut hak politik mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak mencabut hak politik mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan . Padahal jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya meminta hak politik Wahyu dicabut selama empat tahun.
Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana. Selain itu vonis yang dijatuhkan terhadap Wahyu bersifat pembinaan. "Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dengan pencabutan hak politik terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/8/2020).
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Wahyu Setiawan enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu terbukti menerima suap dan gratifikasi.(Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara )
"Menyatakan terdakwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Selain memvonis Wahyu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina selama empat tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Wahyu terbukti menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta yang dilakukan bersama-sama Agustiani. Suap tersebut berasal dari Saeful Bahri dan Harun Masiku yang diberikan secara bertahap, yakni SGD19.000 dan SGD38.350 melalui perantara Agustiani.
Uang diberikan agar Wahyu mengupayakan permohonan pergantian antar waktu (PAW) disetujui KPU. PAW diberikan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.(Baca juga: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku )
Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana. Selain itu vonis yang dijatuhkan terhadap Wahyu bersifat pembinaan. "Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dengan pencabutan hak politik terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/8/2020).
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Wahyu Setiawan enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu terbukti menerima suap dan gratifikasi.(Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara )
"Menyatakan terdakwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Selain memvonis Wahyu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina selama empat tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Wahyu terbukti menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta yang dilakukan bersama-sama Agustiani. Suap tersebut berasal dari Saeful Bahri dan Harun Masiku yang diberikan secara bertahap, yakni SGD19.000 dan SGD38.350 melalui perantara Agustiani.
Uang diberikan agar Wahyu mengupayakan permohonan pergantian antar waktu (PAW) disetujui KPU. PAW diberikan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.(Baca juga: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku )
Lihat Juga :