Mengkaji Kata Konstantir di Dunia Pejabat Pembuat Akta Tanah

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:24 WIB
loading...
Mengkaji Kata Konstantir...
Notaris/PPAT senior, Tintin Surtini (tengah). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) belum lama ini menggelar webinar dengan mengusung tema Memahami AD-ART IPPAT dan Kode Etik PPAT Serta MP3P Dengan Baik dan Benar.

Kegiatan tersebut digelar sehari usai Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun. Pesertanya mayoritas adalah anggota IPPAT, namun hasil dari webinar yang bisa disaksikan dari rekaman itu ada terkesan "rahasia" sehingga menjadi keanehan tersendiri.

Sebut saja Tintin Surtini, Notaris/PPAT senior yang berkedudukan kerja di bilangan Jakarta Pusat.

Dari hasil rekaman webinar yang beredar, Tintin menjadi tertarik untuk menelaah "opini" dari pembicara atau narasumber tentang PPAT dan pemahamannya tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) serta Kode Etik.

Melalui keterangan persnya, Senin (24/8/2020), Tintin mengaku sangat menyayangkan tata cara webinar yang terkesan tertutup itu. Karena menurutnya, selama ini maksud dan tujuan penyuluhan atau sosialisasi hukum itu sepatutnya dilakukan secara terbuka, sehingga akan menghasilkan pemahaman yang lebih baik bagi para pesertanya terhadap materi apa yang dibawakan dalam diskusi atau seminar tersebut.

Tintin juga mengatakan, maksud pencerahan sepatutnya mengedukasi anggota terkait AD-ART Organisasi IPPAT yang tidak boleh bersifat menggiring opini, apalagi bertentangan dengan Pertimbangan Majelis Hakim yang menjadi Undang-Undang (UU-red) selama belum dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi (Resjudicata provirre tate habiture-red).

(Baca juga: Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan )

Dia juga sangat menyayangkan moderator dalam acara tersebut tak merespons dan memfasilitasi pertanyaan sangat penting dari Peserta yang disampaikan melalui fasilitas chatting room terkait apa yang disampaikan oleh salah seorang narasumber, yaitu bahwa PPAT "tidak mengkonstantir", namun hanya memastikan suatu peristiwa hukum saja.

Pernyataan salah satu pembicara di webinar yang merupakan Tim Pakar dan juga sekaligus sebagai Anggota MP3 IPPAT, menurut Beliau sangat menyesatkan.

Wanita yang kerap terlibat dan mempelopori berbagai kegiatan bakti sosial di tengah kesibukannya itupun juga mengatakan, bahwa menurutnya yang pertama perlu diteliti dan dikaji terlebih dahulu adalah mengenai sebab musabab dari statement atau pernyataan itu.

"Bahwa memang benar, dengan munculnya format/standardisasi Akta Peralihan Hak/Akta Transport yang dibuat oleh BPN RI. Form tersebut menjadikan 'seolah-olah' PPAT hanya membuat suatu Akta Relaas saja, terlebih PPAT dimaknai sebagai Pejabat "Pembuat" Akta Tanah, padahal senyatanya yang melakukan jual beli dan Akta Peralihan Hak Atas Tanah (APHAT) adalah para pihak itu sendiri, artinya keberadaan PPAT sebenarnya memastikan atau pemenuhan syarat unsur "terang", untuk meyakini dan memverifikasi bahwa yang dilakukan para pihak adalah benar-benar "Riil dan Tunai". Sebab apabila tidak, akan jatuh lagi pada perikatan perjanjian lagi," jelasnya.

Tintin juga menambahkan, harus diingat bahwa dalam terjemahan Buku III KUHPerdata Prof Subekti memberi judul "Perikatan" untuk (verbintenis) bukan Perjanjian (overeenkomst), mengapa? karena dalam Buku III juga dikenal pula Perikatan Peralihan Hak atau Akta Transport selain dari Perjanjian.

"Lalu apa yang dimaksud dengan konstantir? Maknanya adalah disebut 'pernyataan' para pihak, sebagai PPAT tidak boleh hanya mendengar pernyataan dari salah satu pihak saja (misal dari Pembeli saja), benarkah si pemilik berkeinginan menjual tanahnya juga harus pula didengar pernyataannya atau dikonstantir pula," tutur Tintin

Dengan demikian, timbul pertanyaan besar dari Dosen Ilmu Hukum yang mengajar di salah satu universitas ternama di Jakarta itu. Dia mempertanyakan, apakah tepat bila dikatakan PPAT tidak mengkonstatir atau tidak memperhatikan pernyataan para pihak.

Jika memang demikian, menurutnya telaahan yang disampaikan terkait konstantir menjadi konyol atau terlampau "absurd".

"Setelah mengkonstantir pernyataan para pihak, Pejabat Umum menindaklanjuti dengan tahap "mengkualifisir" pernyataan-pernyataan para pihak berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh para pihak itu sendiri. Benarkah si penjual adalah pemilik tanah dan si Pembeli membeli berdasarkan kesepakatan atau perjanjian jual beli, bukan karena utang piutang. Hal ini dilakukan agar tidak melanggar larangan milik beding," paparnya.

Kemudian yang terakhir, setelah mengkualifisir maka menurut Tintin, tahap berikutnya adalah "mengkonstituir", yaitu merumuskan atau menyimpulkan kehendak para pihak. Apakah para pihak ingin membuat Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Peralihan Hak lainnya.

"Secara pribadi Saya berharap agar pada setiap kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pencerahan dan edukasi, sebaiknya tidak menyertakan kepentingan lain di dalamnya. Sehingga apa yang diharapkan dari niat awal dilakukanya kegiatan tersebut dapat terealisasi dengan baik. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai setiap niat baik yang kita lakukan, aamiin," pungkasnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Wamen Raja Antoni Instruksikan...
Wamen Raja Antoni Instruksikan Langkah Mitigasi Konflik Pertanahan
Menteri Hadi: Kebijakan...
Menteri Hadi: Kebijakan Jokowi Terkait Redistribusi Tanah Bermuara untuk Rakyat
Penebusan Tanah Tergadaikan
Penebusan Tanah Tergadaikan
Kejagung Sidik Kasus...
Kejagung Sidik Kasus Dugaan Korupsi Penyerobotan 37.095 Hektare Tanah Milik Negara
Menteri ATR Hadi Tjahjanto...
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Terjun ke Lapangan Berdialog dengan Masyarakat
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Bantu Warga Urus Sertifikat,...
Bantu Warga Urus Sertifikat, 40 Kantor Pertahanan di Jatim Tetap Beroperasi saat Lebaran
Hashim Ungkap Pesan...
Hashim Ungkap Pesan Prabowo: Tanah BUMN Adalah Tanah Rakyat, Haram Dijual
Rekomendasi
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved