Indonesia Zakat Watch Gugat UU Nomor 23 Tahun 2011 ke MK
Kamis, 25 Juli 2024 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, pasal-pasal di atas akan membuat Baznas menjadi lembaga yang super power dan memiliki kewenangan berlebih terhadap lembaga amil zakat pelat hitam.
Karena kata Evi, dalam pasal-pasal yang ada pada undang-undang tersebut, Baznas memiliki tiga kewenangan sekaligus, yakni sebagai regulator, operator, dan auditor zakat.
"Kita harap Baznas sebagai regulator, biarkan lembaga masyarakat yang sudah ada tetep mengelola zakat, tapi dalam undang-undang ini menumpuk tiga kewenangan di Baznas, ini menimbulkan conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.
"Itu yang kemudian kita sarankan Baznas jadi regulator saja lah, ok jadi operator, tapi copot regulatornya itu kementerian saja, kita inginnya seperti itu," tutupnya.
Karena kata Evi, dalam pasal-pasal yang ada pada undang-undang tersebut, Baznas memiliki tiga kewenangan sekaligus, yakni sebagai regulator, operator, dan auditor zakat.
"Kita harap Baznas sebagai regulator, biarkan lembaga masyarakat yang sudah ada tetep mengelola zakat, tapi dalam undang-undang ini menumpuk tiga kewenangan di Baznas, ini menimbulkan conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.
"Itu yang kemudian kita sarankan Baznas jadi regulator saja lah, ok jadi operator, tapi copot regulatornya itu kementerian saja, kita inginnya seperti itu," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :