Indonesia Zakat Watch Gugat UU Nomor 23 Tahun 2011 ke MK

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:35 WIB
loading...
Indonesia Zakat Watch...
Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK), hal ini terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK) , terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini ditegaskan oleh Tim Hukum Indonesia Zakat Watch, Evi Risna.

Menurut Evi, undang-undang tersebut banyak merugikan lembaga amil zakat yang dikelola masyarakat, dan sangat menguntungkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Dalam praktiknya ditemukan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, terkait dengan untuk bisa berlangsungnya pengelolaan zakat," kata Evi di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah

Evi merinci, Indonesia Zakat Watch meminta agar ada perubahan pada sebelas pasal dalam undang-undang tersebut.

"Sebelas pasal ini jumlah cukup besar sehingga harapannya ini diubah sekalian undang-undang ini, karena pasti punya Keterkaitan satu sama lain," katanya.

Ke-11 pasal tersebut adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 16 Ayat 1, Pasal 17, Pasal 18 Ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 Ayat 3 dan Ayat 4.

Menurutnya, pasal-pasal di atas akan membuat Baznas menjadi lembaga yang super power dan memiliki kewenangan berlebih terhadap lembaga amil zakat pelat hitam.

Karena kata Evi, dalam pasal-pasal yang ada pada undang-undang tersebut, Baznas memiliki tiga kewenangan sekaligus, yakni sebagai regulator, operator, dan auditor zakat.

"Kita harap Baznas sebagai regulator, biarkan lembaga masyarakat yang sudah ada tetep mengelola zakat, tapi dalam undang-undang ini menumpuk tiga kewenangan di Baznas, ini menimbulkan conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.

"Itu yang kemudian kita sarankan Baznas jadi regulator saja lah, ok jadi operator, tapi copot regulatornya itu kementerian saja, kita inginnya seperti itu," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Berita Terkini
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved