Indonesia Zakat Watch Gugat UU Nomor 23 Tahun 2011 ke MK
Kamis, 25 Juli 2024 - 16:35 WIB
loading...
Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK), hal ini terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK) , terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini ditegaskan oleh Tim Hukum Indonesia Zakat Watch, Evi Risna.
Menurut Evi, undang-undang tersebut banyak merugikan lembaga amil zakat yang dikelola masyarakat, dan sangat menguntungkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Dalam praktiknya ditemukan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, terkait dengan untuk bisa berlangsungnya pengelolaan zakat," kata Evi di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah
Evi merinci, Indonesia Zakat Watch meminta agar ada perubahan pada sebelas pasal dalam undang-undang tersebut.
"Sebelas pasal ini jumlah cukup besar sehingga harapannya ini diubah sekalian undang-undang ini, karena pasti punya Keterkaitan satu sama lain," katanya.
Ke-11 pasal tersebut adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 16 Ayat 1, Pasal 17, Pasal 18 Ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 Ayat 3 dan Ayat 4.
Menurut Evi, undang-undang tersebut banyak merugikan lembaga amil zakat yang dikelola masyarakat, dan sangat menguntungkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Dalam praktiknya ditemukan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, terkait dengan untuk bisa berlangsungnya pengelolaan zakat," kata Evi di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah
Evi merinci, Indonesia Zakat Watch meminta agar ada perubahan pada sebelas pasal dalam undang-undang tersebut.
"Sebelas pasal ini jumlah cukup besar sehingga harapannya ini diubah sekalian undang-undang ini, karena pasti punya Keterkaitan satu sama lain," katanya.
Ke-11 pasal tersebut adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 16 Ayat 1, Pasal 17, Pasal 18 Ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 Ayat 3 dan Ayat 4.
Lihat Juga :