Indonesia Zakat Watch Gugat UU Nomor 23 Tahun 2011 ke MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Zakat Watch mengajukan judicial review ke Mahkamah Konsitusi (MK) , terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini ditegaskan oleh Tim Hukum Indonesia Zakat Watch, Evi Risna.
Menurut Evi, undang-undang tersebut banyak merugikan lembaga amil zakat yang dikelola masyarakat, dan sangat menguntungkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Dalam praktiknya ditemukan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, terkait dengan untuk bisa berlangsungnya pengelolaan zakat," kata Evi di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Evi merinci, Indonesia Zakat Watch meminta agar ada perubahan pada sebelas pasal dalam undang-undang tersebut.
"Sebelas pasal ini jumlah cukup besar sehingga harapannya ini diubah sekalian undang-undang ini, karena pasti punya Keterkaitan satu sama lain," katanya.
Ke-11 pasal tersebut adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 16 Ayat 1, Pasal 17, Pasal 18 Ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 Ayat 3 dan Ayat 4.
Menurutnya, pasal-pasal di atas akan membuat Baznas menjadi lembaga yang super power dan memiliki kewenangan berlebih terhadap lembaga amil zakat pelat hitam.
Karena kata Evi, dalam pasal-pasal yang ada pada undang-undang tersebut, Baznas memiliki tiga kewenangan sekaligus, yakni sebagai regulator, operator, dan auditor zakat.
"Kita harap Baznas sebagai regulator, biarkan lembaga masyarakat yang sudah ada tetep mengelola zakat, tapi dalam undang-undang ini menumpuk tiga kewenangan di Baznas, ini menimbulkan conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.
"Itu yang kemudian kita sarankan Baznas jadi regulator saja lah, ok jadi operator, tapi copot regulatornya itu kementerian saja, kita inginnya seperti itu," tutupnya.
Menurut Evi, undang-undang tersebut banyak merugikan lembaga amil zakat yang dikelola masyarakat, dan sangat menguntungkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Dalam praktiknya ditemukan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, terkait dengan untuk bisa berlangsungnya pengelolaan zakat," kata Evi di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga
Evi merinci, Indonesia Zakat Watch meminta agar ada perubahan pada sebelas pasal dalam undang-undang tersebut.
"Sebelas pasal ini jumlah cukup besar sehingga harapannya ini diubah sekalian undang-undang ini, karena pasti punya Keterkaitan satu sama lain," katanya.
Ke-11 pasal tersebut adalah Pasal 5 Ayat 1, Pasal 6, Pasal 7 Ayat 1, Pasal 16 Ayat 1, Pasal 17, Pasal 18 Ayat 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 Ayat 3 dan Ayat 4.
Menurutnya, pasal-pasal di atas akan membuat Baznas menjadi lembaga yang super power dan memiliki kewenangan berlebih terhadap lembaga amil zakat pelat hitam.
Karena kata Evi, dalam pasal-pasal yang ada pada undang-undang tersebut, Baznas memiliki tiga kewenangan sekaligus, yakni sebagai regulator, operator, dan auditor zakat.
"Kita harap Baznas sebagai regulator, biarkan lembaga masyarakat yang sudah ada tetep mengelola zakat, tapi dalam undang-undang ini menumpuk tiga kewenangan di Baznas, ini menimbulkan conflict of interest dan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.
"Itu yang kemudian kita sarankan Baznas jadi regulator saja lah, ok jadi operator, tapi copot regulatornya itu kementerian saja, kita inginnya seperti itu," tutupnya.
(maf)