Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim

Senin, 24 Agustus 2020 - 12:16 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Optimalkan...
Pemerintah termasuk di dalamnya BPJS Kesehatan harus konsisten mengoptimalkan pemenuhan layanan dan jaminan kesehatan bagi para hakim di seluruh pelosok Indonesia. Foto/dok Mahkamah Agung
A A A
JAKARTA - Pemerintah termasuk di dalamnya BPJS Kesehatan harus konsisten mengoptimalkan pemenuhan layanan dan jaminan kesehatan bagi para hakim di seluruh pelosok Indonesia.

Hal tersebut merupakan bagian penting dari pemenuhan jaminan kesejahteraan hakim sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, beberapa UU lainnya, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA) .

Komisi Yudisial (KY) pernah melakukan survei selama kurun waktu 2016 hingga 2018 mengenai pandangan para hakim atas jaminan/layanan fasilitas kesehatan. KY menemukan beberapa fakta. Di antaranya, penyediaan fasilitas kesehatan hakim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada hakim.

Berikutnya, rata-rata jaminan/fasilitas kesehatan yang diterima hakim di tingkat pertama dan banding belum memadai, hanya hakim di tingkat MA yang memadai. Secara umum, pandangan para hakim atas jaminan/fasilitas kesehatan yakni 53,76 % kurang memadai, 24,73 % cukup memadai, 15,05 % memadai, 5,91 % belum pernah menggunakan, dan 0,54 % abstain.

Hasil survei fasilitas kesehatan tersebut telah disampaikan KY kepada MA dan BPJS Kesehatan untuk pengambilan keputusan perbaikan fasilitas kesehatan bagi para hakim.

Selain itu, berdasarkan data yang dimiliki MA, sepanjang 2019 ada 59 hakim yang meninggal dunia. Angka ini tersebar di beberapa pengadilan, yakni 23 hakim peradilan agama, 34 hakim peradilan umum, dan dua hakim agung MA.
Sebagian besar hakim meninggal karena faktor kesehatan. Selain itu, MA menyebutkan banyak hakim yang sulit mendapatkan layanan pengobatan ketika sedang sakit.

MA juga memastikan para hakim kesulitan memeriksa kesehatan karena harus mengurusi berbagai administrasi BPJS Kesehatan dan melewati rantai birokrasi yang cukup panjang.

(Baca juga: Dewan Pengawas Diminta Objektif Sidangkan Ketua KPK Firli Bahuri )

Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Yanto menyatakan, negara dalam hal ini pemerintah harus konsisten melakukan optimalisasi atas pemenuhan dan peningkatan jaminan kesejahteraan bagi para hakim termasuk jaminan kesehatan. Pemenuhan tersebut, kata dia, telah jelas tertuang di dalam sejumlah UU dan peraturan pemerintah.

"Jangan malah dibiarkan. Jadi harus benar-benar dipenuhi. Realisasikanlah undang-undang itu. Kan di undang-undang itu kewajiban negara menyediakan, ada kendaraan, kesehatan, rumah dinas, yah toh," tutur Yanto saat berbincang dengan SINDO Media.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus ini membeberkan, untuk layanan BPJS Kesehatan memang masih terdapat banyak hakim yang tidak mendapatkan atau tidak menggunakan layanan tersebut. Bahkan Yanto mengungkapkan, dia sendiri pun tidak memiliki fasilitas layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

"Tidak ada. Enggak ada. Enggak ada sama sekali," ungkapnya.

Yanto mengaku punya alasan mengapa tidak mengurusi penggunaan layanan BPJS Kesehatan. Alasan paling utama, tutur dia, pengurusan administrasi hingga penggunaan layanannya berbelit-belit.

"Susah, berbelit-belit (untuk penggunaan BPJS Kesehatan). Harus urus sana-sini, harus minta surat sana-sini, wuaduh. Penyakitnya malah tambah terus, malah ngurus ini lagi," tutur mantan Ketua PN Sleman ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved