Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim

Senin, 24 Agustus 2020 - 12:16 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Optimalkan...
Pemerintah termasuk di dalamnya BPJS Kesehatan harus konsisten mengoptimalkan pemenuhan layanan dan jaminan kesehatan bagi para hakim di seluruh pelosok Indonesia. Foto/dok Mahkamah Agung
A A A
JAKARTA - Pemerintah termasuk di dalamnya BPJS Kesehatan harus konsisten mengoptimalkan pemenuhan layanan dan jaminan kesehatan bagi para hakim di seluruh pelosok Indonesia.

Hal tersebut merupakan bagian penting dari pemenuhan jaminan kesejahteraan hakim sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, beberapa UU lainnya, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA) .

Komisi Yudisial (KY) pernah melakukan survei selama kurun waktu 2016 hingga 2018 mengenai pandangan para hakim atas jaminan/layanan fasilitas kesehatan. KY menemukan beberapa fakta. Di antaranya, penyediaan fasilitas kesehatan hakim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada hakim.

Berikutnya, rata-rata jaminan/fasilitas kesehatan yang diterima hakim di tingkat pertama dan banding belum memadai, hanya hakim di tingkat MA yang memadai. Secara umum, pandangan para hakim atas jaminan/fasilitas kesehatan yakni 53,76 % kurang memadai, 24,73 % cukup memadai, 15,05 % memadai, 5,91 % belum pernah menggunakan, dan 0,54 % abstain.

Hasil survei fasilitas kesehatan tersebut telah disampaikan KY kepada MA dan BPJS Kesehatan untuk pengambilan keputusan perbaikan fasilitas kesehatan bagi para hakim.

Selain itu, berdasarkan data yang dimiliki MA, sepanjang 2019 ada 59 hakim yang meninggal dunia. Angka ini tersebar di beberapa pengadilan, yakni 23 hakim peradilan agama, 34 hakim peradilan umum, dan dua hakim agung MA.
Sebagian besar hakim meninggal karena faktor kesehatan. Selain itu, MA menyebutkan banyak hakim yang sulit mendapatkan layanan pengobatan ketika sedang sakit.

MA juga memastikan para hakim kesulitan memeriksa kesehatan karena harus mengurusi berbagai administrasi BPJS Kesehatan dan melewati rantai birokrasi yang cukup panjang.

(Baca juga: Dewan Pengawas Diminta Objektif Sidangkan Ketua KPK Firli Bahuri )

Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Yanto menyatakan, negara dalam hal ini pemerintah harus konsisten melakukan optimalisasi atas pemenuhan dan peningkatan jaminan kesejahteraan bagi para hakim termasuk jaminan kesehatan. Pemenuhan tersebut, kata dia, telah jelas tertuang di dalam sejumlah UU dan peraturan pemerintah.

"Jangan malah dibiarkan. Jadi harus benar-benar dipenuhi. Realisasikanlah undang-undang itu. Kan di undang-undang itu kewajiban negara menyediakan, ada kendaraan, kesehatan, rumah dinas, yah toh," tutur Yanto saat berbincang dengan SINDO Media.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus ini membeberkan, untuk layanan BPJS Kesehatan memang masih terdapat banyak hakim yang tidak mendapatkan atau tidak menggunakan layanan tersebut. Bahkan Yanto mengungkapkan, dia sendiri pun tidak memiliki fasilitas layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

"Tidak ada. Enggak ada. Enggak ada sama sekali," ungkapnya.

Yanto mengaku punya alasan mengapa tidak mengurusi penggunaan layanan BPJS Kesehatan. Alasan paling utama, tutur dia, pengurusan administrasi hingga penggunaan layanannya berbelit-belit.

"Susah, berbelit-belit (untuk penggunaan BPJS Kesehatan). Harus urus sana-sini, harus minta surat sana-sini, wuaduh. Penyakitnya malah tambah terus, malah ngurus ini lagi," tutur mantan Ketua PN Sleman ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Rekomendasi
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Berawal dari Iseng Main...
Berawal dari Iseng Main TikTok, Ini Perjalanan Sukses Kreator Konten Nickysya
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved