Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim

Senin, 24 Agustus 2020 - 12:16 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim
Pemerintah termasuk di dalamnya BPJS Kesehatan harus konsisten mengoptimalkan pemenuhan layanan dan jaminan kesehatan bagi para hakim di seluruh pelosok Indonesia. Foto/dok Mahkamah Agung
A A A
JAKARTA - Pemerintah termasuk di dalamnya BPJS Kesehatan harus konsisten mengoptimalkan pemenuhan layanan dan jaminan kesehatan bagi para hakim di seluruh pelosok Indonesia.

Hal tersebut merupakan bagian penting dari pemenuhan jaminan kesejahteraan hakim sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, beberapa UU lainnya, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA) .

Komisi Yudisial (KY) pernah melakukan survei selama kurun waktu 2016 hingga 2018 mengenai pandangan para hakim atas jaminan/layanan fasilitas kesehatan. KY menemukan beberapa fakta. Di antaranya, penyediaan fasilitas kesehatan hakim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada hakim.

Berikutnya, rata-rata jaminan/fasilitas kesehatan yang diterima hakim di tingkat pertama dan banding belum memadai, hanya hakim di tingkat MA yang memadai. Secara umum, pandangan para hakim atas jaminan/fasilitas kesehatan yakni 53,76 % kurang memadai, 24,73 % cukup memadai, 15,05 % memadai, 5,91 % belum pernah menggunakan, dan 0,54 % abstain.

Hasil survei fasilitas kesehatan tersebut telah disampaikan KY kepada MA dan BPJS Kesehatan untuk pengambilan keputusan perbaikan fasilitas kesehatan bagi para hakim.

Selain itu, berdasarkan data yang dimiliki MA, sepanjang 2019 ada 59 hakim yang meninggal dunia. Angka ini tersebar di beberapa pengadilan, yakni 23 hakim peradilan agama, 34 hakim peradilan umum, dan dua hakim agung MA.
Sebagian besar hakim meninggal karena faktor kesehatan. Selain itu, MA menyebutkan banyak hakim yang sulit mendapatkan layanan pengobatan ketika sedang sakit.

MA juga memastikan para hakim kesulitan memeriksa kesehatan karena harus mengurusi berbagai administrasi BPJS Kesehatan dan melewati rantai birokrasi yang cukup panjang.

( )

Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Yanto menyatakan, negara dalam hal ini pemerintah harus konsisten melakukan optimalisasi atas pemenuhan dan peningkatan jaminan kesejahteraan bagi para hakim termasuk jaminan kesehatan. Pemenuhan tersebut, kata dia, telah jelas tertuang di dalam sejumlah UU dan peraturan pemerintah.

"Jangan malah dibiarkan. Jadi harus benar-benar dipenuhi. Realisasikanlah undang-undang itu. Kan di undang-undang itu kewajiban negara menyediakan, ada kendaraan, kesehatan, rumah dinas, yah toh," tutur Yanto saat berbincang dengan SINDO Media.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)