Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
Rabu, 23 April 2025 - 14:38 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, pihaknya menemukan uang Rp5,5 miliar saat penyidik Kejagung menggeledah rumah hakim pemvonis lepas kasus CPO Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp5,5 miliar dari kediaman hakim pemvonis lepas kasus CPO Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penemuan uang itu saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Hakim Ali di Jepara, Jawa Tengah, 13 April 2025.
"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing 100 USD," ujar Harli, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Hakim dan Pengacara Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat
"Jadi kalau kita setarakan kisaran Rp5,5 miliar," sambungnya.
Terkait penemuan uang tersebut, menurut dia, uang ditemukan di kolong kasur rumah Hakim Ali yang digeledah.
"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya ditunjukkan bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," kata Harli.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penemuan uang itu saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Hakim Ali di Jepara, Jawa Tengah, 13 April 2025.
"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing 100 USD," ujar Harli, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Hakim dan Pengacara Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat
"Jadi kalau kita setarakan kisaran Rp5,5 miliar," sambungnya.
Terkait penemuan uang tersebut, menurut dia, uang ditemukan di kolong kasur rumah Hakim Ali yang digeledah.
"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya ditunjukkan bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," kata Harli.
Lihat Juga :