Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim

Senin, 24 Agustus 2020 - 12:16 WIB
loading...
A A A
Iqbal mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan Komisi Yudisial (KY) terhadap implementasi JKN-KIS melalui hasil survei atas fasilitas/jaminan kesehatan bagi hakim dan rekomendasi yang telah disampaikan ke BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan, kata Iqbal, memang memerlukan dukungan dan kerja sama dengan begitu banyak pemangku kepentingan, yang disebut sebagai ekosistem JKN-KIS.

"Survei tersebut diharapkan mampu mendorong berbagai pihak untuk turut berkontribusi aktif dalam menciptakan ekosistem JKN-KIS yang sehat, agar program JKN-KIS dapat terimplementasi dengan ideal dalam memberikan jaminan kesehatan yang berkualitas kepada penduduk Indonesia tanpa diskriminasi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, ekosistem program JKN-KIS yang sehat akan tercipta apabila peran serta tugas pokok dan fungsi stakeholder sesuai dengan regulasi. Selain itu, ekosistem tersebut akan terwujud jika ada komunikasi dan koordinasi yang baik dari seluruh stakeholder.

Iqbal melanjutkan, sehubungan dengan optimalisasi layanan maka BPJS Kesehatan telah melakukan simplifikasi layanan administrasi melalui berbagai kanal digital.

Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan urusan administrasi JKN-KIS. Jika dulu pelayanan administrasi biasanya dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, maka kini bisa melalui aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, serta layanan Chika (Chat Assistant JKN) dan Vika (Voice Interactive JKN).

"Sebagai informasi, di tahun 2019 angka kepuasan peserta JKN-KIS mencapai 80,1 persen naik dari tahun sebelumnya yang mulanya 79,7 persen. Hal ini tak lepas dari upaya penyempurnaan layanan administrasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan bagi pesertanya," kata Iqbal.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifudin Sudding mengatakan, pemenuhan jaminan kesehatan bagi para hakim di seluruh pelosok Indonesia merupakan bagian penting dari pemenuhan jaminan kesejahteraan bagi para hakim yang telah diamanahkan dalam UU maupun peraturan pemerintah.

Pemenuhan tersebut, tutur dia, harus benar-benar diimplementasikan oleh negara dalam hal ini pemerintah. Para hakim harus dijamin mendapatkan layanan kesehatan yang baik jangan sampai harus disibukkan atau disusahkan dengan pengurusan administrasi dan lamanya proses birokrasi.

"Jadi pikirannya para hakim itu betul-betul fokus dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam rangka memenuhi undang-undang yaitu dalam mengadili dan memutus suatu perkara untuk memenuhi harapan pencari keadilan, tanpa ada harus memikirkan lagi keseharian mereka," ujar Sudding saat dihubungi SINDO Media, Minggu 23 Agustus 2020.

Dia mengungkapkan, bagi pemerintah dan BPJS Kesehatan harus benar-benar mendengarkan suara-suara para hakim di seluruh pelosok Indonesia. Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus memberikan perhatian khusus untuk pemenuhan layanan kesehatan bagi para hakim.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2496 seconds (0.1#10.140)