Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim
loading...
A
A
A
Berikutnya, lanjut Sudding, pemerintah harus mengingat bahwa sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman jelas bahwa hakim pada MA dan badan peradilan di bawahnya adalah pejabat negara.
"Saya lebih condong para hakim itu diberikan asuransi karena mereka pejabat negara. Katakanlah kalau pejabat negara itu asuransinya Jasindo dan segala macam. Saya kira, para hakim dan keluarganya harus didorong mendapatkan itu. Artinya harus betul-betul mendapatkan layanan yang baik," tuturnya.
"Saya lebih condong para hakim itu diberikan asuransi karena mereka pejabat negara. Katakanlah kalau pejabat negara itu asuransinya Jasindo dan segala macam. Saya kira, para hakim dan keluarganya harus didorong mendapatkan itu. Artinya harus betul-betul mendapatkan layanan yang baik," tuturnya.
(dam)