Penantian Panjang Kebijakan Manajemen Talenta
loading...
A
A
A
SMIT sebagai sebuah database ini juga dapat menjadi referensi bagi daerah dalam pengembangan talenta di daerahnya. Yang seyogianya dipahami adalah tahap identifikasi talenta sudah harus dimulai dalam wilayah kerja mereka. Bahkan tahap tersebut sudah harus menjadi tanggung jawab dari satuan pendidikan maupun masyarakat.
Untuk dapat diproses masuk dalam SMIT maka ajang-ajang tersebut dinilai melalui suatu proses pengakuan atau rekognisi yang disebut proses kurasi. Proses kurasi ini sekaligus menunjukkan keadilan terhadap inisiatif masyarakat luas. Bagaimanapun, Pemerintah tidak akan mungkin mewadahi berbagai ajang dengan berbagai derajat kebaruan dengan keterbatasan anggaran yang ada.
Hasil kurasi dapat menunjukkan standar kualitas penyelenggara dan standar prestasi peserta didik. Hasil kurasi dapat menghindari persepsi bagi publik umumnya, bahwa ajang-ajang yang diselenggarakan di luar kementerian, cenderung bertujuan keuntungan. Hasil kurasi sekaligus dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk membenahi dari dalam proses penyelenggaraan ajang dari waktu ke waktu sehingga dapat menarik publik dan orang tua untuk berperan serta.
Menunggu Kebijakan
Terobosan-terobosan yang sudah dilakukan tersebut cenderung masih sebagai bentuk kepedulian egosektoral dari kementerian terkait. Artinya, kementerian tersebut sudah mengambil sebuah Keputusan berani dengan tidak baru memulai dari nol menunggu keluarnya kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila peraturan perundang-undangan tersebut dapat segera terbit, kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait akan sangat dibantu agar dapat memerankan diri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pertama, kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut dapat menghindari kemungkinan terjadinya tumpang-tindih terkait NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) antar Kementerian yang mengampu ketiga bidang MTN yaitu riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.
Kedua, peraturan yang sudah ditunggu lama tersebut dapat mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara peran pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan masyarakat. Ini penting untuk menghindari saling menyalahkan antara berbagai pemangku kepentingan termasuk mekanisme penganggaran atau mekanisme pembinaan bagi para talenta. Ketiadaan peraturan dimaksud kemungkinan dapat merugikan para talenta yang seharusnya dapat dibina lebih awal agar dapat mencapai prestasi tingkat dunia.
Ketiga, kelahiran peraturan perundang-undangan tersebut mungkin memberikan peluang bagi kementerian-kementerian untuk menciptakan gebrakan inovatif. Gebrakan dimaksud akan membuka ruang ekspresi bagi talenta-talenta Indonesia. Juga kemungkinan lahirnya episode Merdeka Belajar baru dalam lingkup kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Untuk dapat diproses masuk dalam SMIT maka ajang-ajang tersebut dinilai melalui suatu proses pengakuan atau rekognisi yang disebut proses kurasi. Proses kurasi ini sekaligus menunjukkan keadilan terhadap inisiatif masyarakat luas. Bagaimanapun, Pemerintah tidak akan mungkin mewadahi berbagai ajang dengan berbagai derajat kebaruan dengan keterbatasan anggaran yang ada.
Hasil kurasi dapat menunjukkan standar kualitas penyelenggara dan standar prestasi peserta didik. Hasil kurasi dapat menghindari persepsi bagi publik umumnya, bahwa ajang-ajang yang diselenggarakan di luar kementerian, cenderung bertujuan keuntungan. Hasil kurasi sekaligus dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk membenahi dari dalam proses penyelenggaraan ajang dari waktu ke waktu sehingga dapat menarik publik dan orang tua untuk berperan serta.
Menunggu Kebijakan
Terobosan-terobosan yang sudah dilakukan tersebut cenderung masih sebagai bentuk kepedulian egosektoral dari kementerian terkait. Artinya, kementerian tersebut sudah mengambil sebuah Keputusan berani dengan tidak baru memulai dari nol menunggu keluarnya kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila peraturan perundang-undangan tersebut dapat segera terbit, kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait akan sangat dibantu agar dapat memerankan diri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pertama, kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut dapat menghindari kemungkinan terjadinya tumpang-tindih terkait NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) antar Kementerian yang mengampu ketiga bidang MTN yaitu riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.
Kedua, peraturan yang sudah ditunggu lama tersebut dapat mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara peran pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan masyarakat. Ini penting untuk menghindari saling menyalahkan antara berbagai pemangku kepentingan termasuk mekanisme penganggaran atau mekanisme pembinaan bagi para talenta. Ketiadaan peraturan dimaksud kemungkinan dapat merugikan para talenta yang seharusnya dapat dibina lebih awal agar dapat mencapai prestasi tingkat dunia.
Ketiga, kelahiran peraturan perundang-undangan tersebut mungkin memberikan peluang bagi kementerian-kementerian untuk menciptakan gebrakan inovatif. Gebrakan dimaksud akan membuka ruang ekspresi bagi talenta-talenta Indonesia. Juga kemungkinan lahirnya episode Merdeka Belajar baru dalam lingkup kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
(wur)