Penantian Panjang Kebijakan Manajemen Talenta

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:32 WIB
loading...
Penantian Panjang Kebijakan...
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Sekitar lima tahun lalu konsep Manajemen Talenta Nasional (MTN) telah disampaikan Presiden Jokowi. Terdapat dua poin penting terkait MTN yang disampaikan beliau dalam bagian pidato terpilih di Sentul, Bogor 14 Juli 2019. Pertama, Pemerintah akan mengidentifikasi, memfasilitasi serta mendukung pendidikan dan pengembangan diri bagi talenta-talenta Indonesia. Kedua, akan dikembangkan pengelolaan talenta-talenta yang hebat, yang bisa membawa negara ini bersaing global.

Salah satu inisiatif yang sudah dilakukan adalah penyusunan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Draf DBMTN berisikan kerangka implementasi manajemen talenta yang mencakup identifikasi, pengembangan, aktualisasi, pengakuan dan penghargaan, dan kapitalisasi talenta.

Dalam periode hampir lima tahun, kementerian/lembaga terkait menyusun program-program sesuai dengan tiga fokus MTN. Sesuai rapat terbatas MTN 30 Maret 2021, terdapat tiga fokus MTN, yaitu riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.

Pertanyaannya, bagaimana perkembangan kebijakan penting ini setelah hampir mendekati lima tahun? Bagaimanapun, perlu ada kebijakan khusus yang diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai payung bagi kementerian/lembaga terkait untuk menyusun program yang relevan

Kerangka Implementasi
Kerangka implementasi manajemen talenta sesungguhnya sudah ada dalam draf Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Tahap implementasi ditujukan untuk menemukenali minat dan bakat (ketalentaan) peserta didik. Ini dapat dilakukan melalui asesmen talenta dengan menggunakan instrumen yang relevan.

Pengembangan potensi bakat (ketalentaan) dilakukan melalui pendampingan dan pelatihan. Tahap ini dapat dilakukan secara sinergis antar berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas, maupun orang tua. Talenta tidak dapat tumbuh kembang apabila tidak didampingi dan dilatih. Ruang pengalaman dan penciptaan bagi berkembangnya potensi bakat (ketalentaan) menjadi tahap yang disebut aktualisasi. Tahap ini diwujudkan dengan berbagai ajang atau non-ajang talenta.

Keberhasilan talenta berprestasi diberikan pengakuan sekaligus penghargaan. Pada tahap ini, kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi melakukan proses kurasi talenta. Proses ini memberikan pengakuan standar kualitas bagi ajang dan standar prestasi bagi peserta didik. Hasil kurasi dapat dimanfaatkan untuk dokumen mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau melamar beasiswa.

Pada tahap kapitalisasi talenta, diciptakan retensi untuk menjamin akses talenta unggul terhadap pemenuhan kebutuhan SDM di bidang pembangunan strategis negara. Para talenta akan dapat diakses oleh pengguna termasuk dunia usaha dan dunia industri yang mengarah kepada “market place”.

Terobosan
Kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi sudah mengembangkan sistem informasi manajemen talenta (SIMT). Sistem ini berisikan kompilasi talenta dengan capaian khusus mereka dari tahun ke tahun. Sistem ini tidak hanya mengompilasi ajang yang diselenggarakan kementerian yang mengurus pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, tetapi juga ajang yang diselenggarakan berbagai komunitas dan pemangku kepentingan.

SMIT sebagai sebuah database ini juga dapat menjadi referensi bagi daerah dalam pengembangan talenta di daerahnya. Yang seyogianya dipahami adalah tahap identifikasi talenta sudah harus dimulai dalam wilayah kerja mereka. Bahkan tahap tersebut sudah harus menjadi tanggung jawab dari satuan pendidikan maupun masyarakat.

Untuk dapat diproses masuk dalam SMIT maka ajang-ajang tersebut dinilai melalui suatu proses pengakuan atau rekognisi yang disebut proses kurasi. Proses kurasi ini sekaligus menunjukkan keadilan terhadap inisiatif masyarakat luas. Bagaimanapun, Pemerintah tidak akan mungkin mewadahi berbagai ajang dengan berbagai derajat kebaruan dengan keterbatasan anggaran yang ada.

Hasil kurasi dapat menunjukkan standar kualitas penyelenggara dan standar prestasi peserta didik. Hasil kurasi dapat menghindari persepsi bagi publik umumnya, bahwa ajang-ajang yang diselenggarakan di luar kementerian, cenderung bertujuan keuntungan. Hasil kurasi sekaligus dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk membenahi dari dalam proses penyelenggaraan ajang dari waktu ke waktu sehingga dapat menarik publik dan orang tua untuk berperan serta.

Menunggu Kebijakan
Terobosan-terobosan yang sudah dilakukan tersebut cenderung masih sebagai bentuk kepedulian egosektoral dari kementerian terkait. Artinya, kementerian tersebut sudah mengambil sebuah Keputusan berani dengan tidak baru memulai dari nol menunggu keluarnya kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila peraturan perundang-undangan tersebut dapat segera terbit, kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait akan sangat dibantu agar dapat memerankan diri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pertama, kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut dapat menghindari kemungkinan terjadinya tumpang-tindih terkait NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) antar Kementerian yang mengampu ketiga bidang MTN yaitu riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.

Kedua, peraturan yang sudah ditunggu lama tersebut dapat mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara peran pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan masyarakat. Ini penting untuk menghindari saling menyalahkan antara berbagai pemangku kepentingan termasuk mekanisme penganggaran atau mekanisme pembinaan bagi para talenta. Ketiadaan peraturan dimaksud kemungkinan dapat merugikan para talenta yang seharusnya dapat dibina lebih awal agar dapat mencapai prestasi tingkat dunia.

Ketiga, kelahiran peraturan perundang-undangan tersebut mungkin memberikan peluang bagi kementerian-kementerian untuk menciptakan gebrakan inovatif. Gebrakan dimaksud akan membuka ruang ekspresi bagi talenta-talenta Indonesia. Juga kemungkinan lahirnya episode Merdeka Belajar baru dalam lingkup kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)