Penantian Panjang Kebijakan Manajemen Talenta

Rabu, 19 Juni 2024 - 14:32 WIB
loading...
Penantian Panjang Kebijakan Manajemen Talenta
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Sekitar lima tahun lalu konsep Manajemen Talenta Nasional (MTN) telah disampaikan Presiden Jokowi. Terdapat dua poin penting terkait MTN yang disampaikan beliau dalam bagian pidato terpilih di Sentul, Bogor 14 Juli 2019. Pertama, Pemerintah akan mengidentifikasi, memfasilitasi serta mendukung pendidikan dan pengembangan diri bagi talenta-talenta Indonesia. Kedua, akan dikembangkan pengelolaan talenta-talenta yang hebat, yang bisa membawa negara ini bersaing global.

Salah satu inisiatif yang sudah dilakukan adalah penyusunan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Draf DBMTN berisikan kerangka implementasi manajemen talenta yang mencakup identifikasi, pengembangan, aktualisasi, pengakuan dan penghargaan, dan kapitalisasi talenta.

Dalam periode hampir lima tahun, kementerian/lembaga terkait menyusun program-program sesuai dengan tiga fokus MTN. Sesuai rapat terbatas MTN 30 Maret 2021, terdapat tiga fokus MTN, yaitu riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.

Pertanyaannya, bagaimana perkembangan kebijakan penting ini setelah hampir mendekati lima tahun? Bagaimanapun, perlu ada kebijakan khusus yang diatur oleh peraturan perundang-undangan sebagai payung bagi kementerian/lembaga terkait untuk menyusun program yang relevan

Kerangka Implementasi
Kerangka implementasi manajemen talenta sesungguhnya sudah ada dalam draf Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Tahap implementasi ditujukan untuk menemukenali minat dan bakat (ketalentaan) peserta didik. Ini dapat dilakukan melalui asesmen talenta dengan menggunakan instrumen yang relevan.

Pengembangan potensi bakat (ketalentaan) dilakukan melalui pendampingan dan pelatihan. Tahap ini dapat dilakukan secara sinergis antar berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas, maupun orang tua. Talenta tidak dapat tumbuh kembang apabila tidak didampingi dan dilatih. Ruang pengalaman dan penciptaan bagi berkembangnya potensi bakat (ketalentaan) menjadi tahap yang disebut aktualisasi. Tahap ini diwujudkan dengan berbagai ajang atau non-ajang talenta.

Keberhasilan talenta berprestasi diberikan pengakuan sekaligus penghargaan. Pada tahap ini, kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi melakukan proses kurasi talenta. Proses ini memberikan pengakuan standar kualitas bagi ajang dan standar prestasi bagi peserta didik. Hasil kurasi dapat dimanfaatkan untuk dokumen mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau melamar beasiswa.

Pada tahap kapitalisasi talenta, diciptakan retensi untuk menjamin akses talenta unggul terhadap pemenuhan kebutuhan SDM di bidang pembangunan strategis negara. Para talenta akan dapat diakses oleh pengguna termasuk dunia usaha dan dunia industri yang mengarah kepada ā€œmarket placeā€.

Terobosan
Kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi sudah mengembangkan sistem informasi manajemen talenta (SIMT). Sistem ini berisikan kompilasi talenta dengan capaian khusus mereka dari tahun ke tahun. Sistem ini tidak hanya mengompilasi ajang yang diselenggarakan kementerian yang mengurus pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, tetapi juga ajang yang diselenggarakan berbagai komunitas dan pemangku kepentingan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1533 seconds (0.1#10.140)
pixels