Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Siapa Penggantinya?

Kamis, 06 Juni 2024 - 05:36 WIB
loading...
A A A
Wakil Ketua MK Saldi Isra menguraikan secara lebih jelas bahwa seorang pengurus parpol lebih memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya, karena pengurus dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya. Hal tersebut, kata dia, berbeda dengan keberadaan anggota parpol.

Sebab bagi anggota, parpol dapat saja hanya berfungsi sebagai ‘kendaraan’ untuk mencapai tujuan politiknya. Sehingga, syarat untuk sudah keluar selama lima tahun dari parpol sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung cukup diberlakukan bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan pengurus parpol.

Karena berdasarkan penalaran yang wajar, pengurus parpol tersebut potensial memiliki konflik kepentingan ketika diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus dari afiliasi dengan parpol yang dinaunginya.
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)