RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody

Minggu, 02 Juni 2024 - 15:46 WIB
loading...
RUU Polri Dikritik YLBHI:...
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dikritik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Foto/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dikritik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam Pasal 14 draf RUU Polri itu, polisi diperkenankan melakukan penyadapan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia (kepolisian) jadi superbody. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam konferensi pers di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (2/5/2024).

Jika RUU Polri itu telah disahkan, maka penyidik dari Kejagung dan KPK harus terus berkoordinasi dengan kepolisian. “Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina diawasi berkoordinasi kepada penyidik kepolisian,” katanya.



“Bagaimana Jaksa Agung dalam hal ini memeriksa Jiwasraya, memeriksa (korupsi) Timah, sekarang yang terbaru Antam para penyidik Jaksa Agung harus melakukan dan diawasi oleh penyidik di kepolisian," sambung Isnur.

Dia pun mempertanyakan fungsi Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait RUU Polri tersebut. Sebab, RUU Polri merupakan salah satu RUU inisiatif DPR atas kesepakatan Baleg.

"Baleg ini fungsinya apa sih? Fungsinya adalah dia mengharmoniskan, menyelaraskan, mengecek dalam UU yang lain, dalam hal ini dia akan membentrokkan ini bahaya sekali kalau kinerja Baleg seperti ini," kata Isnur.

"Ini yang berbahaya yang dilihat diawal kalau kemudian bikin UU tergesa-gesa terburu-buru dan akhirnya bentrok dengan UU yang lain," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
Surpres RUU Polri Belum...
Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!
Penempatan Anggota Polri...
Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU dan Reformasi
Asas Dominus Litis dalam...
Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berpotensi Ganggu Keseimbangan Fungsi Polisi
Kembalikan Kepercayaan...
Kembalikan Kepercayaan Publik, Polri Harus Terbuka Kritikan Masyarakat
KontraS Minta DPR Hentikan...
KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri, Ini Alasannya
SEMMI Tolak Asas Dominus...
SEMMI Tolak Asas Dominus Litis Masuk RKUHAP dan Siap Turun ke Jalan
Jimly Nilai Kewenangan...
Jimly Nilai Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Militer dan Penegak Hukum Ancam Kebebasan Sipil
Rekomendasi
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polda Berjibaku Atasi Macet Akibat Lonjakan Truk Peti Kemas
50 Ucapan Memperingati...
50 Ucapan Memperingati Wafat Yesus Kristus 2025, Momentum Renungan bagi Umat Kristiani
PTUN Kabulkan Gugatan...
PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Kota Bandung Terancam Disita
Berita Terkini
Silaturahmi Sufmi Dasco...
Silaturahmi Sufmi Dasco ke Salim Segaf Al-Jufri Ditanggapi Positif
1 jam yang lalu
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
2 jam yang lalu
Saksi Sebut Uang Suap...
Saksi Sebut Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Kabar Burung
3 jam yang lalu
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
4 jam yang lalu
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
5 jam yang lalu
7 Jenderal Polisi Bintang...
7 Jenderal Polisi Bintang 2 Masuk Daftar Mutasi Polri April 2025, Ini Nama-namanya
5 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Memicu...
5 Makanan yang Memicu Pikun, Bisa Mengakibatkan Kerusakan Otak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved