Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU dan Reformasi

Jum'at, 21 Maret 2025 - 19:13 WIB
loading...
Penempatan Anggota Polri...
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU) dan reformasi. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU) dan reformasi.

Ketua Centra Initiative Al Araf menilai, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil penting menjadi perhatian publik. Tidak hanya TNI, ternyata polisi aktif juga telah masuk dalam ruang jabatan sipil. Penempatan Polri aktif dalam jabatan sipil adalah bentuk dwifungsi Polri.

“Kami memandang penempatan Polri aktif dalam kementerian dan lembaga negara tidak sejalan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Revisi UU Polri Dinilai Layak dan Libatkan Publik dalam Pembahasan

Menurut Al Araf, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil telah menyalahi fungsi mereka sebagai penegak hukum, keamananan, dan ketertiban masyarakat serta pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Selain itu juga akan memperlemah profesionalisme Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Rekomendasi
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved