Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU dan Reformasi
loading...

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU) dan reformasi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU) dan reformasi.
Ketua Centra Initiative Al Araf menilai, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil penting menjadi perhatian publik. Tidak hanya TNI, ternyata polisi aktif juga telah masuk dalam ruang jabatan sipil. Penempatan Polri aktif dalam jabatan sipil adalah bentuk dwifungsi Polri.
“Kami memandang penempatan Polri aktif dalam kementerian dan lembaga negara tidak sejalan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Menurut Al Araf, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil telah menyalahi fungsi mereka sebagai penegak hukum, keamananan, dan ketertiban masyarakat serta pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Selain itu juga akan memperlemah profesionalisme Polri.
“Kami menilai, penempatan personel Polri di luar lingkup kepolisian juga berpotensi mengaburkan garis wewenang dan tanggung jawab antara lembaga-lembaga negara yang berbeda. Hal ini bisa mengurangi efektivitas pengawasan internal Polri serta berdampak pada integritas lembaga-lembaga tersebut,” katanya.
Penempatan jabatan semacam ini, kata Al Araf juga harus dilihat dalam konteks tujuan dan tugas pokok Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta penegak hukum yang harus beroperasi secara independen dan bebas dari intervensi politik atau sektor lain yang bisa mengganggu objektivitas dan netralitasnya.
Senda, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menyebut, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil mengganggu tata kelola pemerintahan yang demokratis. Langkah tersebut dapat menimbulkan gangguan terhadap meritokrasi dalam pola karier Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya untuk melakukan reformasi birokrasi.
“Kami menilai ini juga akan mengurangi kesempatan bagi ASN untuk mengembangkan karier mereka sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan. Penempatan yang dilakukan secara tiba-tiba kepada personel Polri untuk menduduki jabatan strategis di lembaga/institusi sipil tersebut dapat menciptakan ketidakseimbangan,” ujarnya.
Hal ini berpotensi mendemotivasi ASN, karena mereka merasa peluang karier mereka dibatasi oleh penempatan pejabat dari luar lembaga yang tidak melalui proses seleksi internal yang semestinya.
“Kami mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan meninjau penempatan polisi aktif yang menempatkan puluhan pamen dan pati Polri pada jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga negara yang bertentangan dengan amanat UU Kepolisian,” katanya.
“Kami mendesak pemerintah untuk menjaga agar reformasi birokrasi dan sistem meritokrasi ASN tetap dijalankan secara konsisten, serta memastikan kesempatan karier bagi ASN di Kementerian dan Lembaga negara tidak terganggu akibat penempatan personel kepolisian aktif di institusi sipil secara serampangan,” ujarnya.
Ketua Centra Initiative Al Araf menilai, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil penting menjadi perhatian publik. Tidak hanya TNI, ternyata polisi aktif juga telah masuk dalam ruang jabatan sipil. Penempatan Polri aktif dalam jabatan sipil adalah bentuk dwifungsi Polri.
“Kami memandang penempatan Polri aktif dalam kementerian dan lembaga negara tidak sejalan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Menurut Al Araf, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil telah menyalahi fungsi mereka sebagai penegak hukum, keamananan, dan ketertiban masyarakat serta pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Selain itu juga akan memperlemah profesionalisme Polri.
“Kami menilai, penempatan personel Polri di luar lingkup kepolisian juga berpotensi mengaburkan garis wewenang dan tanggung jawab antara lembaga-lembaga negara yang berbeda. Hal ini bisa mengurangi efektivitas pengawasan internal Polri serta berdampak pada integritas lembaga-lembaga tersebut,” katanya.
Penempatan jabatan semacam ini, kata Al Araf juga harus dilihat dalam konteks tujuan dan tugas pokok Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta penegak hukum yang harus beroperasi secara independen dan bebas dari intervensi politik atau sektor lain yang bisa mengganggu objektivitas dan netralitasnya.
Senda, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menyebut, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil mengganggu tata kelola pemerintahan yang demokratis. Langkah tersebut dapat menimbulkan gangguan terhadap meritokrasi dalam pola karier Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya untuk melakukan reformasi birokrasi.
“Kami menilai ini juga akan mengurangi kesempatan bagi ASN untuk mengembangkan karier mereka sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan. Penempatan yang dilakukan secara tiba-tiba kepada personel Polri untuk menduduki jabatan strategis di lembaga/institusi sipil tersebut dapat menciptakan ketidakseimbangan,” ujarnya.
Hal ini berpotensi mendemotivasi ASN, karena mereka merasa peluang karier mereka dibatasi oleh penempatan pejabat dari luar lembaga yang tidak melalui proses seleksi internal yang semestinya.
“Kami mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan meninjau penempatan polisi aktif yang menempatkan puluhan pamen dan pati Polri pada jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga negara yang bertentangan dengan amanat UU Kepolisian,” katanya.
“Kami mendesak pemerintah untuk menjaga agar reformasi birokrasi dan sistem meritokrasi ASN tetap dijalankan secara konsisten, serta memastikan kesempatan karier bagi ASN di Kementerian dan Lembaga negara tidak terganggu akibat penempatan personel kepolisian aktif di institusi sipil secara serampangan,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :