Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU dan Reformasi

Jum'at, 21 Maret 2025 - 19:13 WIB
loading...
Penempatan Anggota Polri...
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU) dan reformasi. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU) dan reformasi.

Ketua Centra Initiative Al Araf menilai, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil penting menjadi perhatian publik. Tidak hanya TNI, ternyata polisi aktif juga telah masuk dalam ruang jabatan sipil. Penempatan Polri aktif dalam jabatan sipil adalah bentuk dwifungsi Polri.

“Kami memandang penempatan Polri aktif dalam kementerian dan lembaga negara tidak sejalan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).



Menurut Al Araf, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil telah menyalahi fungsi mereka sebagai penegak hukum, keamananan, dan ketertiban masyarakat serta pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Selain itu juga akan memperlemah profesionalisme Polri.

“Kami menilai, penempatan personel Polri di luar lingkup kepolisian juga berpotensi mengaburkan garis wewenang dan tanggung jawab antara lembaga-lembaga negara yang berbeda. Hal ini bisa mengurangi efektivitas pengawasan internal Polri serta berdampak pada integritas lembaga-lembaga tersebut,” katanya.



Penempatan jabatan semacam ini, kata Al Araf juga harus dilihat dalam konteks tujuan dan tugas pokok Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta penegak hukum yang harus beroperasi secara independen dan bebas dari intervensi politik atau sektor lain yang bisa mengganggu objektivitas dan netralitasnya.

Senda, Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar menyebut, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil mengganggu tata kelola pemerintahan yang demokratis. Langkah tersebut dapat menimbulkan gangguan terhadap meritokrasi dalam pola karier Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya untuk melakukan reformasi birokrasi.

“Kami menilai ini juga akan mengurangi kesempatan bagi ASN untuk mengembangkan karier mereka sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan. Penempatan yang dilakukan secara tiba-tiba kepada personel Polri untuk menduduki jabatan strategis di lembaga/institusi sipil tersebut dapat menciptakan ketidakseimbangan,” ujarnya.

Hal ini berpotensi mendemotivasi ASN, karena mereka merasa peluang karier mereka dibatasi oleh penempatan pejabat dari luar lembaga yang tidak melalui proses seleksi internal yang semestinya.

“Kami mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan meninjau penempatan polisi aktif yang menempatkan puluhan pamen dan pati Polri pada jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga negara yang bertentangan dengan amanat UU Kepolisian,” katanya.

“Kami mendesak pemerintah untuk menjaga agar reformasi birokrasi dan sistem meritokrasi ASN tetap dijalankan secara konsisten, serta memastikan kesempatan karier bagi ASN di Kementerian dan Lembaga negara tidak terganggu akibat penempatan personel kepolisian aktif di institusi sipil secara serampangan,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Kewenangan Sangat Besar Polisi di RUU KUHAP
Dewan Pakar BPIP: UU...
Dewan Pakar BPIP: UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
Revisi UU Pengelolaan...
Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji
Tok, Komisi I DPR Sepakat...
Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna
Terima Koalisi Masyarakat...
Terima Koalisi Masyarakat Sipil Soal RUU TNI, Dasco: InsyaAllah Ada Titik Temu
Satpam Hotel Serahkan...
Satpam Hotel Serahkan 2 Bukti Terkait Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI
KontraS Diteror Usai...
KontraS Diteror Usai Geruduk Rapat RUU TNI, DPR: Kalau Terganggu Laporkan
Urun Rembug Tentang...
Urun Rembug Tentang Revisi UU TNI
Rekomendasi
3 Lokasi Pusat UTBK...
3 Lokasi Pusat UTBK 2025 di Unair, Peserta Ujian Harus Memakai Kemeja Putih
4.000 Peserta Ramaikan...
4.000 Peserta Ramaikan Vision+ Sahurun 2025 Jilid II - Charity Fun Race 5K
Travel Gelap Marak di...
Travel Gelap Marak di Musim Mudik, Waspadai Ciri dan Modusnya
Berita Terkini
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng...
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030
39 menit yang lalu
JMT Catat Kendaraan...
JMT Catat Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek pada H-9 Lebaran Meningkat, Berikut Datanya
40 menit yang lalu
Aftech dan Privy Berkomitmen...
Aftech dan Privy Berkomitmen Memajukan Fintech Indonesia
41 menit yang lalu
Tunjuk Irwan Fecho Jadi...
Tunjuk Irwan Fecho Jadi Bendum Demokrat, AHY: Tugas Berat Gantikan Renville Antonio
1 jam yang lalu
AHY Umumkan Jajaran...
AHY Umumkan Jajaran DPP Demokrat 2025-2030: Herman Khaeron Sekjen, Irwan Fecho Bendahara Umum
2 jam yang lalu
Kecam Aksi Biadab OPM...
Kecam Aksi Biadab OPM Serang Guru di Yahukimo, Kapuspen: TNI Tak Akan Tinggal Diam
2 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved