Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU dan Reformasi
Jum'at, 21 Maret 2025 - 19:13 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU) dan reformasi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU) dan reformasi.
Ketua Centra Initiative Al Araf menilai, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil penting menjadi perhatian publik. Tidak hanya TNI, ternyata polisi aktif juga telah masuk dalam ruang jabatan sipil. Penempatan Polri aktif dalam jabatan sipil adalah bentuk dwifungsi Polri.
“Kami memandang penempatan Polri aktif dalam kementerian dan lembaga negara tidak sejalan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Revisi UU Polri Dinilai Layak dan Libatkan Publik dalam Pembahasan
Menurut Al Araf, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil telah menyalahi fungsi mereka sebagai penegak hukum, keamananan, dan ketertiban masyarakat serta pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Selain itu juga akan memperlemah profesionalisme Polri.
Ketua Centra Initiative Al Araf menilai, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil penting menjadi perhatian publik. Tidak hanya TNI, ternyata polisi aktif juga telah masuk dalam ruang jabatan sipil. Penempatan Polri aktif dalam jabatan sipil adalah bentuk dwifungsi Polri.
“Kami memandang penempatan Polri aktif dalam kementerian dan lembaga negara tidak sejalan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Revisi UU Polri Dinilai Layak dan Libatkan Publik dalam Pembahasan
Menurut Al Araf, penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil telah menyalahi fungsi mereka sebagai penegak hukum, keamananan, dan ketertiban masyarakat serta pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Selain itu juga akan memperlemah profesionalisme Polri.
Lihat Juga :