Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berpotensi Ganggu Keseimbangan Fungsi Polisi

Kamis, 06 Maret 2025 - 17:23 WIB
loading...
Asas Dominus Litis dalam...
Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengatakan, asas Dominus Litis dalam Revisi KUHAP dapat menimbulkan ketidakseimbangan implementasi fungsi kepolisian. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Asas Dominus Litis dalam Revisi KUHAP tengah menjadi sorotan karena secara mendasar mengubah sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal itu juga dapat menimbulkan ketidakseimbangan implementasi fungsi kepolisian .

Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengatakan, saat ini sistem penegakan hukum di Indonesia menganut asas diferensiasi fungsional. Di mana para aktor-aktor penegak hukum memiliki kemandirian masing-masing dan berposisi setara.

Penyidikan dan penyelidikan ada di kepolisian, penuntut umum di kejaksaan , dan persidangan ada pengadilan. “Semua lembaga itu menjalankan fungsinya masing-masing secara setara, tidak ada yang lebih tinggi,” kata Simon, panggilan akrabnya, Kamis (6/3/2025).

Simon berpendapat asas dominus litis dalam RKUHAP memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak. Kewenangan penuh Kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang sudah ada.

Dalam analisis Simon, asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini. “Kita sudah melaksanakan sistem yang menganut asas diferensiasi fungsional sejak KUHAP pertama kali disahkan pada 1981, artinya sudah 44 tahun kita menganut sistem ini sehingga mengakar dalam sistem tata hukum kita,” jelasnya.

Dalam implementasi kebijakan, memanglah ada sesuatu kelemahan dan kendala ketika dilaksanakan di lapangan. Namun bukan berarti hal demikian mengubah sistem secara mendasar sehingga mengganggu pelaksanaan penegakan hukum yang sudah dan sedang berlangsung.

Dalam kesetaraan antara lembaga-lembaga penegakan hukum, yang utama yang perlu dilihat adalah akuntabilitas proses penegakan hukum itu sendiri. “Lebih baik, kita memperbaiki aspek-aspek penegakan hukum yang meningkatkan akuntabilitas penegakan hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun profesi pengacara,” ujarnya.

Simon juga menyoroti tugas utama kepolisian selain penegakan hukum, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bagaimana Kepolisian dapat berwibawa dan berpengaruh di tengah masyarakat salah satunya adalah adanya kewenangan untuk penyidikan dan penyelidikan yang melekat di kepolisian.

“Pemberlakuan asas dominus litis dalam RKUHP yang memindahkan fungsi penyidikan dan penyelidikan oleh kepolisian kepada kejaksaan menempatkan kepolisian hanya sebagai alat pengamanan dan ketertiban masyarakat semata,” jelasnya.

Sementara itu, penindakan pelaku kejahatan di lapangan memerlukan peran kepolisian. Risiko kejaksaan muncul ketika terjadi tindakan kriminal berat, bagaimana menyelesaikannya sementara personel Kejaksaan lebih terbatas jika dibandingkan dengan Polri. “Kalau kepolisian kan memang fungsinya untuk penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi lebih sederhana,” imbuhnya.

Dalam konteks penegakan hukum saat ini aspek yang perlu ditingkatkan adalah akuntabilitas dan pengawasan publik terhadap penegak hukum, baik kepada Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. “Kinerja kelembagaan yang akuntabel dan transparan saya kira itu yang harus difokuskan dalam KUHAP supaya asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas guna mendukung visi Asta Cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” terangnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru Besar Unpad Sarankan...
Guru Besar Unpad Sarankan Pembahasan RKUHAP Dibarengi Revisi UU Polri dan Kejaksaan
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
RKUHAP Diyakini Tak...
RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
Sempat Dibahas 2012,...
Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif,...
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Paling Dipercaya Publik,...
Paling Dipercaya Publik, Kejagung Rawan dari Serangan Balik Koruptor
Survei Membuktikan Mayoritas...
Survei Membuktikan Mayoritas Publik Dukung Penyidik Setara
Rekomendasi
Suzuki Fronx Bakal Dijual...
Suzuki Fronx Bakal Dijual di Indonesia, Begini Bentuknya
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series ‘Dendam’ Eps. 3: Renata Semakin Akrab dengan James, Kejahatan Igoy Terbongkar
Tiba di Aksi May Day...
Tiba di Aksi May Day 2025 Monas, Prabowo Sapa dan Salami Buruh
Berita Terkini
Prabowo Dukung Marsinah...
Prabowo Dukung Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
13 menit yang lalu
Karier Militer Mentereng...
Karier Militer Mentereng Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Anak Try Sutrisno yang Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD
42 menit yang lalu
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
54 menit yang lalu
Selalu Didukung Buruh...
Selalu Didukung Buruh dalam Kontestasi Pilpres, Prabowo: Terima Kasih, Saudara Tak Pernah Tinggalkan Saya
56 menit yang lalu
May Day 2025, Menko...
May Day 2025, Menko Polkam Berharap Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Terus Bersinergi
1 jam yang lalu
Prabowo Ngaku Diejek...
Prabowo Ngaku Diejek dan Diancam Gara-gara Berantas Korupsi: Saya Tak Gentar, Rela Mati untuk Rakyat
1 jam yang lalu
Infografis
Siapa Lebih Unggul Pakistan...
Siapa Lebih Unggul Pakistan atau India dalam Senjata Nuklir?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved