Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres
Rabu, 29 Mei 2024 - 07:43 WIB
loading...
DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif DPR. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masa usia pensiun bagi anggota Polri diperpanjang menjadi 60 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara. Hal itu termaktub dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri.
Ketentuan batas usia pensiun itu tercantum dalam Pasal 30 RUU Polri. Dengan demikian, batas usia pensiun naik dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, batas usia pensiun bagi anggota Polri hanya 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara.
Baca juga: RUU Kepolisian Jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Usia Pensiun hingga 60 Tahun
"Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut," demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) RUU Polri.
Ketentuan batas usia pensiun itu tercantum dalam Pasal 30 RUU Polri. Dengan demikian, batas usia pensiun naik dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, batas usia pensiun bagi anggota Polri hanya 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara.
Baca juga: RUU Kepolisian Jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Usia Pensiun hingga 60 Tahun
"Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut," demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) RUU Polri.
Lihat Juga :