Penambahan Kewenangan Militer dan Penegak Hukum Ancam Kebebasan Sipil
Kamis, 20 Februari 2025 - 20:17 WIB
loading...
Revisi UU Kejaksaan, TNI, dan Polri dinilai mengancam demokrasi dan penegakan hukum. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan , TNI, dan Polri memicu polemik di masyarakat. Sebab revisi tersebut memberikan kewenangan berlebihan sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hokum.
Hal itu terungkap dalam diskusi “Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, revisi UU Kejaksaan mengancam penegakan hukum dan rawan disalahgunakan karena fungsi intelijen yang punya kewenangan penyelidikan.
Baca juga: RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan
“RUU Kejaksaan mengacaukan kita semua. Masyarakat sipil ke depan harus kuat mengkritisi berbagai permasalahan termasuk RUU Kejaksaan, RUU Polri, dan RUU TNI. Ketiga RUU itu yang memberi kewenangan berlebihan akan menimbulkan ketidakpastian hokum,” ujarnya.
Hal itu terungkap dalam diskusi “Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, revisi UU Kejaksaan mengancam penegakan hukum dan rawan disalahgunakan karena fungsi intelijen yang punya kewenangan penyelidikan.
Baca juga: RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan
“RUU Kejaksaan mengacaukan kita semua. Masyarakat sipil ke depan harus kuat mengkritisi berbagai permasalahan termasuk RUU Kejaksaan, RUU Polri, dan RUU TNI. Ketiga RUU itu yang memberi kewenangan berlebihan akan menimbulkan ketidakpastian hokum,” ujarnya.
Lihat Juga :