Masalah RUU Penyiaran

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:18 WIB
loading...
A A A
Namun demikian, di dalam RUU Perubahan Kedua UU Penyiaran Tahun 2002 masih tampak beberapa norma khususnya yang merupakan larangan yang memerlukan kajian mendalam karena rentan terhadap kekuasaan negara yang bersifat eksesif dan sewenang-wenang dengan alasan. Pertama, terdapat 27 (dua puluh tujuh) Panduan Etika Perilaku Penyelenggaraan Penyiaran (P3)- Pasal 48 A. Kedua, terdapat 26 (dua puluh enam) Standar Isi Siaran (SIS)-Pasal 50 B yang telah dirumuskan secara kumulatif sehingga terdapat “jebakan batman” yang memudahkan terjadinya pelanggaran.

Namun demikian sanksi atas pelanggaran di dalam RUU Penyiaran tersebut hanya berupa sanksi administrasi, dan terberat adalah sanksi penghentian isi, tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana kecuali ketentuan tentang perselisihan yang dalam praktik lebih menggunakan sarana hukum keperdataan saja dan bersifat pelaporan dan pengaduan dari salah satu pihak. Pencabutan IPP itu pun harus dalam bentuk rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Pemerintah. Tanpa rekomendasi tidak akan terjadi pencabutan IPP.



Kesimpulan yang dapat ditarik dari kajian aspek hukum RUU Penyiaran 2023 adalah, bahwa substansi RUU dimaksud tidak “seseram” yang disuarakan masyarakat sipil dan aliansi jurnalis selama ini, karena RUU Penyiaran 2023 bertujuan pencegahan semata-mata daripada bersifat represif, hanya saja dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam hak dan kebebasan berpendapat di muka umum sehubungan dengan 27 (dua puluh tujuh) P3, dan terdapat 26 (dua puluh enam) SIS yang telah dirumuskan secara kumulatif.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Penyimpangan Terkini...
Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Buka Jalan Baru, Presiden...
Buka Jalan Baru, Presiden Sementara Venezuela Tanda Tangani Undang-Undang Amnesti
Rekomendasi
China Diam-diam Simpan...
China Diam-diam Simpan Ribuan Server di Dasar Laut, Apa Tujuannya?
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Berita Terkini
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
Infografis
Tips Makan Daging Kambing...
Tips Makan Daging Kambing Tanpa Kuatir Masalah Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved