Masalah RUU Penyiaran

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:18 WIB
loading...
A A A
Namun demikian, di dalam RUU Perubahan Kedua UU Penyiaran Tahun 2002 masih tampak beberapa norma khususnya yang merupakan larangan yang memerlukan kajian mendalam karena rentan terhadap kekuasaan negara yang bersifat eksesif dan sewenang-wenang dengan alasan. Pertama, terdapat 27 (dua puluh tujuh) Panduan Etika Perilaku Penyelenggaraan Penyiaran (P3)- Pasal 48 A. Kedua, terdapat 26 (dua puluh enam) Standar Isi Siaran (SIS)-Pasal 50 B yang telah dirumuskan secara kumulatif sehingga terdapat “jebakan batman” yang memudahkan terjadinya pelanggaran.

Namun demikian sanksi atas pelanggaran di dalam RUU Penyiaran tersebut hanya berupa sanksi administrasi, dan terberat adalah sanksi penghentian isi, tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana kecuali ketentuan tentang perselisihan yang dalam praktik lebih menggunakan sarana hukum keperdataan saja dan bersifat pelaporan dan pengaduan dari salah satu pihak. Pencabutan IPP itu pun harus dalam bentuk rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Pemerintah. Tanpa rekomendasi tidak akan terjadi pencabutan IPP.



Kesimpulan yang dapat ditarik dari kajian aspek hukum RUU Penyiaran 2023 adalah, bahwa substansi RUU dimaksud tidak “seseram” yang disuarakan masyarakat sipil dan aliansi jurnalis selama ini, karena RUU Penyiaran 2023 bertujuan pencegahan semata-mata daripada bersifat represif, hanya saja dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam hak dan kebebasan berpendapat di muka umum sehubungan dengan 27 (dua puluh tujuh) P3, dan terdapat 26 (dua puluh enam) SIS yang telah dirumuskan secara kumulatif.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Buka Jalan Baru, Presiden...
Buka Jalan Baru, Presiden Sementara Venezuela Tanda Tangani Undang-Undang Amnesti
Rekomendasi
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Berita Terkini
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Infografis
Khamenei: Negosiasi...
Khamenei: Negosiasi dengan AS Tak akan Selesaikan Masalah Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved