Masalah RUU Penyiaran

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:18 WIB
loading...
A A A
Namun demikian, di dalam RUU Perubahan Kedua UU Penyiaran Tahun 2002 masih tampak beberapa norma khususnya yang merupakan larangan yang memerlukan kajian mendalam karena rentan terhadap kekuasaan negara yang bersifat eksesif dan sewenang-wenang dengan alasan. Pertama, terdapat 27 (dua puluh tujuh) Panduan Etika Perilaku Penyelenggaraan Penyiaran (P3)- Pasal 48 A. Kedua, terdapat 26 (dua puluh enam) Standar Isi Siaran (SIS)-Pasal 50 B yang telah dirumuskan secara kumulatif sehingga terdapat “jebakan batman” yang memudahkan terjadinya pelanggaran.

Namun demikian sanksi atas pelanggaran di dalam RUU Penyiaran tersebut hanya berupa sanksi administrasi, dan terberat adalah sanksi penghentian isi, tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana kecuali ketentuan tentang perselisihan yang dalam praktik lebih menggunakan sarana hukum keperdataan saja dan bersifat pelaporan dan pengaduan dari salah satu pihak. Pencabutan IPP itu pun harus dalam bentuk rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Pemerintah. Tanpa rekomendasi tidak akan terjadi pencabutan IPP.



Kesimpulan yang dapat ditarik dari kajian aspek hukum RUU Penyiaran 2023 adalah, bahwa substansi RUU dimaksud tidak “seseram” yang disuarakan masyarakat sipil dan aliansi jurnalis selama ini, karena RUU Penyiaran 2023 bertujuan pencegahan semata-mata daripada bersifat represif, hanya saja dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam hak dan kebebasan berpendapat di muka umum sehubungan dengan 27 (dua puluh tujuh) P3, dan terdapat 26 (dua puluh enam) SIS yang telah dirumuskan secara kumulatif.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Buka Jalan Baru, Presiden...
Buka Jalan Baru, Presiden Sementara Venezuela Tanda Tangani Undang-Undang Amnesti
Rekomendasi
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Berita Terkini
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Infografis
Roket Milik Elon Musk...
Roket Milik Elon Musk Kembali Bikin Masalah bagi Penduduk Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved