Revisi UU Tipikor di Tengah Indonesia Darurat Korupsi
Kamis, 19 Desember 2024 - 06:09 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
PERNYATAAN Menko Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang revisi UU Tipikor merupakan sinyal kedaruratan pemberatasan korupsi di negeri ini. Kedaruratan ini dipicu oleh 3 (tiga) masalah.
Pertama, norma ketentuan pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak berkepastian hukum bahkan terjadi di Mahkamah Agung (MA) sendiri. Kedua, tafsir hukum tentang unsur tindak pidana korupsi (tipikor) baik mengenai mens rea dan actus reus di satu sisi dan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di sisi lain yang berbeda-beda. Ketiga, kedudukan KPK sebagai "state auxillary organ" yang independen ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif menjadi dilematis dan penyebab keraguan pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sekalipun telah ditentukan dalam UU KPK 2019 bahwa KPK adalah lembaga independen tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun.
Penempatan KPK di bawah rumpun kekuasaan eksekutif di satu sisi dan penentapan KPK sebagai lembaga independen menunjukkan adanya contradictio in terminis yang mengakibatkan ketentuan UU KPK dapat dinyatakan cacat hukum. Merujuk pada masalah pertama sampai dengan ketiga di atas telah terbukti banyak perkara korupsi yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap diragukan kebenaran materielnya. Begitu pula masalah kepastian dan keadilan dari perkaranya yang telah mencederai perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa.
Baca Juga: IPK di Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi
PERNYATAAN Menko Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang revisi UU Tipikor merupakan sinyal kedaruratan pemberatasan korupsi di negeri ini. Kedaruratan ini dipicu oleh 3 (tiga) masalah.
Pertama, norma ketentuan pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak berkepastian hukum bahkan terjadi di Mahkamah Agung (MA) sendiri. Kedua, tafsir hukum tentang unsur tindak pidana korupsi (tipikor) baik mengenai mens rea dan actus reus di satu sisi dan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di sisi lain yang berbeda-beda. Ketiga, kedudukan KPK sebagai "state auxillary organ" yang independen ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif menjadi dilematis dan penyebab keraguan pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sekalipun telah ditentukan dalam UU KPK 2019 bahwa KPK adalah lembaga independen tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun.
Penempatan KPK di bawah rumpun kekuasaan eksekutif di satu sisi dan penentapan KPK sebagai lembaga independen menunjukkan adanya contradictio in terminis yang mengakibatkan ketentuan UU KPK dapat dinyatakan cacat hukum. Merujuk pada masalah pertama sampai dengan ketiga di atas telah terbukti banyak perkara korupsi yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap diragukan kebenaran materielnya. Begitu pula masalah kepastian dan keadilan dari perkaranya yang telah mencederai perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa.
Baca Juga: IPK di Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi
Lihat Juga :