Revisi UU Tipikor di Tengah Indonesia Darurat Korupsi

Kamis, 19 Desember 2024 - 06:09 WIB
loading...
Revisi UU Tipikor di...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

PERNYATAAN Menko Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang revisi UU Tipikor merupakan sinyal kedaruratan pemberatasan korupsi di negeri ini. Kedaruratan ini dipicu oleh 3 (tiga) masalah.

Pertama, norma ketentuan pidana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak berkepastian hukum bahkan terjadi di Mahkamah Agung (MA) sendiri. Kedua, tafsir hukum tentang unsur tindak pidana korupsi (tipikor) baik mengenai mens rea dan actus reus di satu sisi dan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di sisi lain yang berbeda-beda. Ketiga, kedudukan KPK sebagai "state auxillary organ" yang independen ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif menjadi dilematis dan penyebab keraguan pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sekalipun telah ditentukan dalam UU KPK 2019 bahwa KPK adalah lembaga independen tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun.

Penempatan KPK di bawah rumpun kekuasaan eksekutif di satu sisi dan penentapan KPK sebagai lembaga independen menunjukkan adanya contradictio in terminis yang mengakibatkan ketentuan UU KPK dapat dinyatakan cacat hukum. Merujuk pada masalah pertama sampai dengan ketiga di atas telah terbukti banyak perkara korupsi yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap diragukan kebenaran materielnya. Begitu pula masalah kepastian dan keadilan dari perkaranya yang telah mencederai perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa.

Baca Juga: IPK di Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Prabowo Minta Aparat...
Prabowo Minta Aparat Introspeksi Diri: Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan!
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Solusi Pemberantasan...
Solusi Pemberantasan Korupsi Menurut Islam: Dimulai dari Reformasi Individu dan Sosial
Rekomendasi
Tak Sekadar Hilangkan...
Tak Sekadar Hilangkan Bau Badan, Deodoran Tawas Dorong Gaya Hidup Sehat
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
Inggris vs Norwegia:...
Inggris vs Norwegia: Cuaca Jadi Musuh Utama
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved