Masyarakat Anti Judi Indonesia Dorong UU Rehabilitasi bagi Pemain Judol
Rabu, 27 November 2024 - 12:51 WIB
loading...
Pemerintah melansir sebanyak 8,8 juta warga Indonesia hingga tahun ini terlibat judi online.Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan judi online (judol) menjadi candu bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah melansir sebanyak 8,8 juta warga Indonesia hingga tahun ini terlibat judi online.
Judi online menjadi efek domino bagi kasus-kasus lainnya, seperti tingginya angka perceraian, bunuh diri, hingga tak sedikit korbannya yang depresi akibat kecanduan judi online. Bahkan keberadaan judi online diperkirakan ikut merusak ekonomi nasional karena menurunkan daya beli masyarakat serta larinya perputaran uang ke luar negeri.
Beragam masalah sosial yang disebabkan judi online ini, menggerakan sekelompok orang yang juga sebagian mantan pelaku judi online membentuk perkumpulan Masyarakat Anti Judi (Maju) Indonesia.
Baca juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
Ketua Umum Maju Indonesia Fauzan Rachmansyah mengatakan, ada tiga aspek yang ditimbulkan akibat paparan judi online kepada manusia. Pertama jiwa yang lemah, pecandu judi online cenderung tidak kuat menghadapi masalah dan selalu mengambil jalan pintas untuk menghasilkan sesuatu dengan cepat. Namun, cara ini hanya menimbulkan rentetan masalah lainnya.
“Kedua ada sebuah limit yang hilang. Dulu seseorang memiliki uang Rp1 juta itu besar dan sangat berarti. Tapi tidak bagi pelaku judi online, uang segitu menjadi kecil nilainya, dan akan dihabiskan lagi untuk bermain judi online,” ujarnya. Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Kasus Judi Online Komdigi, Polda Metro Pajang Barang Bukti Uang Rp76 Miliar
Judi online menjadi efek domino bagi kasus-kasus lainnya, seperti tingginya angka perceraian, bunuh diri, hingga tak sedikit korbannya yang depresi akibat kecanduan judi online. Bahkan keberadaan judi online diperkirakan ikut merusak ekonomi nasional karena menurunkan daya beli masyarakat serta larinya perputaran uang ke luar negeri.
Beragam masalah sosial yang disebabkan judi online ini, menggerakan sekelompok orang yang juga sebagian mantan pelaku judi online membentuk perkumpulan Masyarakat Anti Judi (Maju) Indonesia.
Baca juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
Ketua Umum Maju Indonesia Fauzan Rachmansyah mengatakan, ada tiga aspek yang ditimbulkan akibat paparan judi online kepada manusia. Pertama jiwa yang lemah, pecandu judi online cenderung tidak kuat menghadapi masalah dan selalu mengambil jalan pintas untuk menghasilkan sesuatu dengan cepat. Namun, cara ini hanya menimbulkan rentetan masalah lainnya.
“Kedua ada sebuah limit yang hilang. Dulu seseorang memiliki uang Rp1 juta itu besar dan sangat berarti. Tapi tidak bagi pelaku judi online, uang segitu menjadi kecil nilainya, dan akan dihabiskan lagi untuk bermain judi online,” ujarnya. Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Kasus Judi Online Komdigi, Polda Metro Pajang Barang Bukti Uang Rp76 Miliar
Lihat Juga :