Masalah RUU Penyiaran

Selasa, 28 Mei 2024 - 20:18 WIB
loading...
Masalah RUU Penyiaran
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

BERITA media sosial akhir-akhir ini diramaikan oleh protes masyarakat dan kelompok jurnalis serta Dewan Pers yang menolak pemberlakuan RUU Penyiaran yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Melihat tahun pemberlakuan UU Penyiaran Nomor 32 sama dengan tahun pemberlakuan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun, sehingga dapat dikatakan bahwa perubahan UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 merupakan kebijakan hukum yang tepat sejalan dengan pepatah Belanda bahwa, hukum selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat dan para ahli sosiologi hukum menyatakan hal yang sama.

Masalah pokok yang menolak pemberlakuan RUU tersebut terletak pada substansi pengaturannya yang dinilai membatasi kebebasan pers khusus jurnalis untuk meliputi berita dan Lembaga penyiaran publik dan swasta dalam menyelenggarakan konten penyiaran. Bagian Menimbang dalam RUU dimaksud antara lain menyatakan bahwa penyiaran diarahkan bagi terciptanya penyelenggaraan penyiaran yang mendidik dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, merata dan berkeadilan, mendorong persatuan dan kesatuan banagsa, berkualitas, kreatif dan inspiratif sesuai jati diri bangsa, bertanggung jawab, bermanfaat serta berkelanjutan sesuai perkembangan ilmu pengethuan dan teknologi,pemajuan kebudayaan, dan pembangunan nasional.

Dalam bagian Menimbang tersebut tercermin tujuan dari perubahan UU Penyiaran Tahun 2002, yang dalam perkembangannya-berdasarkan bagian menimbang tersebut tidak mencerminkan tujuan-tujuan tersebut seakan-akan tanpa arah. Bahkan, penyiaran selama ini baik digital maupun non-digital telah menyimpang jauh dari arah tujuan penyiaran tersebut. Di dalam bagian Menimbang UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, antara lain menyatakan, bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Penyimpangan Terkini...
Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Buka Jalan Baru, Presiden...
Buka Jalan Baru, Presiden Sementara Venezuela Tanda Tangani Undang-Undang Amnesti
Rekomendasi
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
Iraola Resmi Jadi Pelatih...
Iraola Resmi Jadi Pelatih Anyar Liverpool
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Roket Milik Elon Musk...
Roket Milik Elon Musk Kembali Bikin Masalah bagi Penduduk Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved