Masalah RUU Penyiaran
Selasa, 28 Mei 2024 - 20:18 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
BERITA media sosial akhir-akhir ini diramaikan oleh protes masyarakat dan kelompok jurnalis serta Dewan Pers yang menolak pemberlakuan RUU Penyiaran yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Melihat tahun pemberlakuan UU Penyiaran Nomor 32 sama dengan tahun pemberlakuan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun, sehingga dapat dikatakan bahwa perubahan UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 merupakan kebijakan hukum yang tepat sejalan dengan pepatah Belanda bahwa, hukum selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat dan para ahli sosiologi hukum menyatakan hal yang sama.
Masalah pokok yang menolak pemberlakuan RUU tersebut terletak pada substansi pengaturannya yang dinilai membatasi kebebasan pers khusus jurnalis untuk meliputi berita dan Lembaga penyiaran publik dan swasta dalam menyelenggarakan konten penyiaran. Bagian Menimbang dalam RUU dimaksud antara lain menyatakan bahwa penyiaran diarahkan bagi terciptanya penyelenggaraan penyiaran yang mendidik dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, merata dan berkeadilan, mendorong persatuan dan kesatuan banagsa, berkualitas, kreatif dan inspiratif sesuai jati diri bangsa, bertanggung jawab, bermanfaat serta berkelanjutan sesuai perkembangan ilmu pengethuan dan teknologi,pemajuan kebudayaan, dan pembangunan nasional.
Dalam bagian Menimbang tersebut tercermin tujuan dari perubahan UU Penyiaran Tahun 2002, yang dalam perkembangannya-berdasarkan bagian menimbang tersebut tidak mencerminkan tujuan-tujuan tersebut seakan-akan tanpa arah. Bahkan, penyiaran selama ini baik digital maupun non-digital telah menyimpang jauh dari arah tujuan penyiaran tersebut. Di dalam bagian Menimbang UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, antara lain menyatakan, bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
BERITA media sosial akhir-akhir ini diramaikan oleh protes masyarakat dan kelompok jurnalis serta Dewan Pers yang menolak pemberlakuan RUU Penyiaran yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Melihat tahun pemberlakuan UU Penyiaran Nomor 32 sama dengan tahun pemberlakuan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun, sehingga dapat dikatakan bahwa perubahan UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 merupakan kebijakan hukum yang tepat sejalan dengan pepatah Belanda bahwa, hukum selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat dan para ahli sosiologi hukum menyatakan hal yang sama.
Masalah pokok yang menolak pemberlakuan RUU tersebut terletak pada substansi pengaturannya yang dinilai membatasi kebebasan pers khusus jurnalis untuk meliputi berita dan Lembaga penyiaran publik dan swasta dalam menyelenggarakan konten penyiaran. Bagian Menimbang dalam RUU dimaksud antara lain menyatakan bahwa penyiaran diarahkan bagi terciptanya penyelenggaraan penyiaran yang mendidik dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, merata dan berkeadilan, mendorong persatuan dan kesatuan banagsa, berkualitas, kreatif dan inspiratif sesuai jati diri bangsa, bertanggung jawab, bermanfaat serta berkelanjutan sesuai perkembangan ilmu pengethuan dan teknologi,pemajuan kebudayaan, dan pembangunan nasional.
Dalam bagian Menimbang tersebut tercermin tujuan dari perubahan UU Penyiaran Tahun 2002, yang dalam perkembangannya-berdasarkan bagian menimbang tersebut tidak mencerminkan tujuan-tujuan tersebut seakan-akan tanpa arah. Bahkan, penyiaran selama ini baik digital maupun non-digital telah menyimpang jauh dari arah tujuan penyiaran tersebut. Di dalam bagian Menimbang UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, antara lain menyatakan, bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Lihat Juga :