Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:25 WIB
loading...
Baleg DPR Tunda Pembahasan...
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya telah menunda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya telah menunda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran . Penundaan dilakukan lantaran ada perintah dari fraksi di DPR untuk menunda pembahasan beleid aturan tersebut.

Supratman menyampaikan draft RUU Penyiaran sudah ada di Baleg DPR. Ia juga menyampaikan bahwa Baleg DPR telah mendengarkan paparan dari pengusul yakni Komisi I DPR. Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa pihaknya menunda pembahasan RUU tersebut.



"Bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya, untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," ujar Supratman kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Supratman mengatakan penundaan pembahasan itu dilakukan lantaran dirinya tak ingin kemerdekaan pers itu terganggu. Untuk itu, ia menyatakan pembahasan RUU Penyiaran akan ditunda sementara.



"Satu, kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," tegas Supratman.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3030 seconds (0.1#10.140)