Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:25 WIB
loading...
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya telah menunda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya telah menunda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran . Penundaan dilakukan lantaran ada perintah dari fraksi di DPR untuk menunda pembahasan beleid aturan tersebut.
Supratman menyampaikan draft RUU Penyiaran sudah ada di Baleg DPR. Ia juga menyampaikan bahwa Baleg DPR telah mendengarkan paparan dari pengusul yakni Komisi I DPR. Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa pihaknya menunda pembahasan RUU tersebut.
Baca juga: AJI Sebut Kebebasan Pers Akan Dipreteli lewat RUU Penyiaran
"Bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya, untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," ujar Supratman kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Supratman mengatakan penundaan pembahasan itu dilakukan lantaran dirinya tak ingin kemerdekaan pers itu terganggu. Untuk itu, ia menyatakan pembahasan RUU Penyiaran akan ditunda sementara.
Baca juga: Soal Draf RUU Penyiaran, Megawati: Ada Pelanggaran Produk Jurnalistik
"Satu, kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," tegas Supratman.
Supratman menyampaikan draft RUU Penyiaran sudah ada di Baleg DPR. Ia juga menyampaikan bahwa Baleg DPR telah mendengarkan paparan dari pengusul yakni Komisi I DPR. Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa pihaknya menunda pembahasan RUU tersebut.
Baca juga: AJI Sebut Kebebasan Pers Akan Dipreteli lewat RUU Penyiaran
"Bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya, untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," ujar Supratman kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Supratman mengatakan penundaan pembahasan itu dilakukan lantaran dirinya tak ingin kemerdekaan pers itu terganggu. Untuk itu, ia menyatakan pembahasan RUU Penyiaran akan ditunda sementara.
Baca juga: Soal Draf RUU Penyiaran, Megawati: Ada Pelanggaran Produk Jurnalistik
"Satu, kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," tegas Supratman.
(kri)
Lihat Juga :