Badan Geologi: Penggunaan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS

Rabu, 22 Mei 2024 - 16:27 WIB
loading...
A A A
“Tapi, jika kondisinya masuk kategori kritis dan rusak itu nanti tergantung dari hasil peta konservasinya dapatnya bisa berapa atau dari hasil uji pemompaannya debitnya bisa berapa,” ucapnya.

Jika kondisi air tanahnya kritis, untuk perpanjangan izin selanjutnya akan dilakukan pengurangan kuota debit air sebanyak 25% dari SIPA lama. Jadi, misalnya sebelumnya 100 meter kubik, untuk yang selanjutnya akan dikurangi 25% menjadi 75 meter kubik.

Sedangkan kalau kondisi air tanahnya rusak akan dilakukan pengurangan kuota debit airnya sebanyak 50% dari SIPA lama.

Kenapa kuota debit airnya dikurangi, hal itu untuk memberi kesempatan kepada badan usaha agar mau mencukupi kebutuhan airnya dari sumber lain atau mau relokasi tempat usahanya.

“Jadi, perusahaannya tidak kita berhentikan tapi hanya kita kurangi kuotanya. Karena kalau kita stop begitu saja kan perusahaannya bisa kolaps nanti. Jadi, kita beri kesempatan mereka untuk merencanakan, apakah mereka mau misalnya kerja sama dengan PDAM atau membuat water treatment, ambil dari air sungai misalnya atau mau merelokasi badan usahanya,” ungkap Budi.
(jon)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)
pixels