Badan Geologi: Penggunaan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS

Rabu, 22 Mei 2024 - 16:27 WIB
loading...
Badan Geologi: Penggunaan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS
Permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air tanah tidak perlu rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Badan Geologi saat ini sedang membuat Balai Konservasi Air Tanah. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air tanah tidak perlu rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Badan Geologi saat ini sedang membuat Balai Konservasi Air Tanah yang akan memberikan rekomtek untuk perizinan pengelolaan air tanah.

“Saat ini untuk air tanah izinnya tetap di Badan Geologi. Tapi, nanti akan dibentuk Balai Konservasi Air Tanah yang akan mengurus rekomtek izin penggunaan air tanahnya,” ujar Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Ediar Usman dalam Forum Geologi Tahun 2024, baru-baru ini.



Balai Konservasi Air Tanah akan dibentuk di beberapa wilayah di Indonesia. Untuk wilayah Sumatera akan dibangun di Jambi, wilayah Kalimantan di Ibu Kota Nusantara (IKN), wilayah Sulawesi di Makassar, wilayah Jawa di Madiun, Jawa Barat di Bandung, Bali di Denpasar, serta Jakarta.

Di acara sama, Penyelidik Bumi Madya Badan Geologi Budi Joko Purnomo menyampaikan progres regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan air tanah yang berkaitan dengan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Menurut dia, ada beberapa hal yang nanti berkaitan dengan roadmap pengelolaan air tanah ke depan. Pertama, terkait regulasi. Kedua, penataan dan pengawasan perizinan air tanah. Kemudian dalam hal penyusunan peta konservasi air tanah. “Ini penting karena menjadi salah satu senjata kami dalam mengevaluasi perizinan air tanah,” katanya.

Terdapat 2 Peraturan Pemerintah terkait turunan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang berhubungan dengan air tanah. Pertama, Peraturan Pengelolaan Sumber Daya Air dan yang kedua adalah Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air.

“Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan sumber daya air ini sudah selesai klarifikasi dari Sekretariat Negara. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terbit. Kalau untuk Peraturan Pemerintah tentang Sumber Air, itu masih tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Budi.

Salah satu yang diatur dalam perizinan air tanah terkait lapisan akuifer atau lapisan tanah yang mengandung air. Badan Geologi harus mengevaluasi secara teknis mana akuifer yang boleh diambil, kemampuan akuifernya berapa, kemudian jarak terdekat dengan sumur seperti apa. “Dari situ baru bisa ditentukan berapa banyak air yang boleh diambil,” ucapnya.

Kepmen ESDM Nomor 259 Tahun 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah mengatur pemberian kuota debit air tanah berdasarkan kondisi air tanahnya dan uji pemompaannya. Dalam Kepmen dijelaskan kondisi air tanah dibagi menjadi 4 yaitu aman, rawan, kritis, dan rusak. Kalau kondisinya aman itu masih boleh izin baru maupun perpanjangan. Kondisi rawan juga masih boleh.

“Tapi, jika kondisinya masuk kategori kritis dan rusak itu nanti tergantung dari hasil peta konservasinya dapatnya bisa berapa atau dari hasil uji pemompaannya debitnya bisa berapa,” ucapnya.

Jika kondisi air tanahnya kritis, untuk perpanjangan izin selanjutnya akan dilakukan pengurangan kuota debit air sebanyak 25% dari SIPA lama. Jadi, misalnya sebelumnya 100 meter kubik, untuk yang selanjutnya akan dikurangi 25% menjadi 75 meter kubik.

Sedangkan kalau kondisi air tanahnya rusak akan dilakukan pengurangan kuota debit airnya sebanyak 50% dari SIPA lama.

Kenapa kuota debit airnya dikurangi, hal itu untuk memberi kesempatan kepada badan usaha agar mau mencukupi kebutuhan airnya dari sumber lain atau mau relokasi tempat usahanya.

“Jadi, perusahaannya tidak kita berhentikan tapi hanya kita kurangi kuotanya. Karena kalau kita stop begitu saja kan perusahaannya bisa kolaps nanti. Jadi, kita beri kesempatan mereka untuk merencanakan, apakah mereka mau misalnya kerja sama dengan PDAM atau membuat water treatment, ambil dari air sungai misalnya atau mau merelokasi badan usahanya,” ungkap Budi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0961 seconds (0.1#10.140)
pixels