Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti Usut Kasus Vina Cirebon: Sudah Diberikan Sanksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri mengakui anggotanya kurang teliti saat pengusutan awal kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Hal itu diungkap Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho.
Pihak kepolisian, kata Sandi, awalnya menerima laporan Vina dan Eki tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas). "Ketika laka lantas, anggota menjalankan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Shandi menegaskan, anggota yang tidak teliti di awal kasus Vina dan Eki ini pun sudah diberi sanksi pada 2016. "Ini adalah salah satu bentuk kekurangtelitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses Propam dan diberikan sanksi," katanya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto juga mengatakan kasus Vina dan Eki merupakan salah satu contoh kasus yang tidak didukung Scientific Crime Investigation (SCI) sehingga menjadi polemik di kemudian hari.
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation. Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," katanya dalam pidato sambutan di hadapan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis, 20 Juni 2024.
Pihak kepolisian, kata Sandi, awalnya menerima laporan Vina dan Eki tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas). "Ketika laka lantas, anggota menjalankan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Shandi menegaskan, anggota yang tidak teliti di awal kasus Vina dan Eki ini pun sudah diberi sanksi pada 2016. "Ini adalah salah satu bentuk kekurangtelitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses Propam dan diberikan sanksi," katanya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto juga mengatakan kasus Vina dan Eki merupakan salah satu contoh kasus yang tidak didukung Scientific Crime Investigation (SCI) sehingga menjadi polemik di kemudian hari.
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation. Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional," katanya dalam pidato sambutan di hadapan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis, 20 Juni 2024.
(cip)