Badan Geologi: Penggunaan Air Tanah Tak Perlu Rekomendasi BBWS
Rabu, 22 Mei 2024 - 16:27 WIB
loading...
Permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air tanah tidak perlu rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Badan Geologi saat ini sedang membuat Balai Konservasi Air Tanah. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Permohonan izin penggunaan sumber daya air untuk air tanah tidak perlu rekomendasi teknis (rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Badan Geologi saat ini sedang membuat Balai Konservasi Air Tanah yang akan memberikan rekomtek untuk perizinan pengelolaan air tanah.
“Saat ini untuk air tanah izinnya tetap di Badan Geologi. Tapi, nanti akan dibentuk Balai Konservasi Air Tanah yang akan mengurus rekomtek izin penggunaan air tanahnya,” ujar Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Ediar Usman dalam Forum Geologi Tahun 2024, baru-baru ini.
Baca juga: Jaga Air Tanah, Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Menabung Air Hujan
Balai Konservasi Air Tanah akan dibentuk di beberapa wilayah di Indonesia. Untuk wilayah Sumatera akan dibangun di Jambi, wilayah Kalimantan di Ibu Kota Nusantara (IKN), wilayah Sulawesi di Makassar, wilayah Jawa di Madiun, Jawa Barat di Bandung, Bali di Denpasar, serta Jakarta.
Di acara sama, Penyelidik Bumi Madya Badan Geologi Budi Joko Purnomo menyampaikan progres regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan air tanah yang berkaitan dengan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
“Saat ini untuk air tanah izinnya tetap di Badan Geologi. Tapi, nanti akan dibentuk Balai Konservasi Air Tanah yang akan mengurus rekomtek izin penggunaan air tanahnya,” ujar Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Ediar Usman dalam Forum Geologi Tahun 2024, baru-baru ini.
Baca juga: Jaga Air Tanah, Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Menabung Air Hujan
Balai Konservasi Air Tanah akan dibentuk di beberapa wilayah di Indonesia. Untuk wilayah Sumatera akan dibangun di Jambi, wilayah Kalimantan di Ibu Kota Nusantara (IKN), wilayah Sulawesi di Makassar, wilayah Jawa di Madiun, Jawa Barat di Bandung, Bali di Denpasar, serta Jakarta.
Di acara sama, Penyelidik Bumi Madya Badan Geologi Budi Joko Purnomo menyampaikan progres regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan air tanah yang berkaitan dengan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Lihat Juga :