Siti Nurbaya: RPP Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Amanat UU
loading...
A
A
A
”RPPLH Nasional memuat pokok-pokok gambaran situasi dan permasalahan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, skenario perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup berbasis pendekatan Ekoregion, dan pokok-pokok rencana per pulau dan/atau kepulauan,” katanya.
Beberapa pokok-pokok muatan RPLLH Nasional yang dituangkan menjadi Kebijakan dan Strategi PPLH Nasional, antara lain:
1. Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan dan kinerja jasa Lingkungan Hidup tinggi.
2. Pemeliharaan wilayah yang mengalami penurunan kualitas dan fungsi Lingkungan Hidup, termasuk pemulihan lingkungan dan pengendalian tekanan lingkungan.
3. Pendayagunaan nilai tambah sumberdaya alam di suatu wilayah.
4. Pemanfaatan wilayah dan sumberdaya alamnya berdasarkan kondisi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
5. Pencadangan wilayah yang memiliki potensi sumberdaya alam.
6. Penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission.
7. Peningkatan ketahanan dan resiliensi dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.
”Dengan pokok-pokok itu, jelas bahwa rencana ini merupakan langkah maraton, sebuah upaya jangka panjang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ucapnya.
Siti Nurbaya menambahkan, KLHK merumuskan empat unsur yang bisa menjadi landasan peta RPPLH, yakni pemanfaatan, pemeliharaan, pencadangan, dan perlindungan.
“Dalam implementasinya dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, kementerian/lembaga, swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil. Oleh karena itu, saya meminta partisipasi aktif semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.
Beberapa pokok-pokok muatan RPLLH Nasional yang dituangkan menjadi Kebijakan dan Strategi PPLH Nasional, antara lain:
1. Perlindungan wilayah yang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan dan kinerja jasa Lingkungan Hidup tinggi.
2. Pemeliharaan wilayah yang mengalami penurunan kualitas dan fungsi Lingkungan Hidup, termasuk pemulihan lingkungan dan pengendalian tekanan lingkungan.
3. Pendayagunaan nilai tambah sumberdaya alam di suatu wilayah.
4. Pemanfaatan wilayah dan sumberdaya alamnya berdasarkan kondisi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup.
5. Pencadangan wilayah yang memiliki potensi sumberdaya alam.
6. Penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission.
7. Peningkatan ketahanan dan resiliensi dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.
”Dengan pokok-pokok itu, jelas bahwa rencana ini merupakan langkah maraton, sebuah upaya jangka panjang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ucapnya.
Siti Nurbaya menambahkan, KLHK merumuskan empat unsur yang bisa menjadi landasan peta RPPLH, yakni pemanfaatan, pemeliharaan, pencadangan, dan perlindungan.
“Dalam implementasinya dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, kementerian/lembaga, swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil. Oleh karena itu, saya meminta partisipasi aktif semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.
(cip)